Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Jateng mendesak agar kasus korupsi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul diusut tuntas. Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator KP2KKN Jateng, Rofiuddin, Jumat (23/10/15).
“Siapa saja yang diindikasikan terlibat harus diproses hukum. Termasuk orang yang terlibat sejak awal. Kami yakin bahwa kasus ini melibatkan banyak orang. Momentumnya juga bertepatan dengan pilkada,” katanya.
Perlu untuk diketahui, saat digelar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10), mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi turut disebut terlibat kasus dugaan korupsi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur serta Komisaris PT Harmoni International Technology.
Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Endeono Wahyudi itu disebutkan bahwa kedua terdakwa sebagai pimpinan perusahaan pemenang tender pernah menemui Hendrar Prihadi (Hendi) untuk membicarakan pembayaran proyek tersebut.
Adapun dalam pertemuan itu, wali kota menyatakan pekerjaan telah selesai 97 persen dan memerintahkan agar pekerjaan tersebut segera dibayar. Padahal, sesuai perhitungan proyek tersebut sesungguhnya baru mencapai 75 persen.
Oleh karena itu, menurut Rofi menyatakan dengan tegas, bahwa penegak hukum tak boleh pandang bulu, dan jika memang ada pihak yang terlibat harus diperiksa.
“Apakah wali kota saat itu terlibat, dan ada pihak yang menyatakan terlibat. Faktanya Hendi sudah pernah diperiksa oleh penegak hukum tapi sebatas saksi,” katanya.
KP2KKN justru kecewa dengan pernyataan kejaksaan soal kasus yang melibatkan calon dalam Pilkada. Untuk itu dia mendesak, kalau memang ada faktanya harus segera diproses.
“Hal ini seperti yang dilakukan KPK saat merekomendasikan pihak-pihak bermasalah agar tidak menduduki jabatan publik,” katanya.
Diketahui pada tanggal 10 Juni 2015, Hendi pernah menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Kepala PSDA-ESDM Kota Semarang, yakni Nugroho Joko Purwanto tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan dicecar 32 pertanyaan terkait proyek yang dibiayai APBD dengan nilai Rp 33,7 miliar.
.Doc: MTM/GM/PD@21/Media Network Jateng