Selasa, 10 September 2013

Anggota Provost Mabes Polri, Sukardi Tewas ditembak Di depan Gedung KPK


Jakarta - Angggota provost Mabes Polri, Sukardi tewas ditembak oleh orang tak dikenal di depan gedung KPK, Selasa (10/09/2013). Dia ditembak oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic.
Sementara salah satu saksi, Dani pedagang ayam penyet yang berjualan di samping gedung KPK, mengatakan; Ada dua orang yang boncengan pakai motor matik, meletuskan tembakan dan langsung kabur



Sukardi tewas setelah menerima tiga tembakan bagian dada. Dan langsung jatuh tersungkur dengan keadaan tertindih motornya.
Atas kejadian pasca penembakan anggota polisi di depan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, polisi langsung menggelar razia. Serta memeriksa 11 saksi yang berada di sekitar lokasi.

.(Info link@tweet Detik.com/J.21).

Senin, 09 September 2013

Diancam Mau Dibacok, Gara-gara Kotoran Bau Sampah

    Semarang – Bau sampah terkadang bikin orang merasa tidak senang, jengkel dan marah. Hingga membuat terjadinya pertengkaran. Dan sampai nyaris berujung pembacokan. Meski tidak tahu apa dan siapa penyebabnya. Hal ini seperti yang dialami oleh Andreas Bayu Widi Hasmoro (31), warga perum. BMT Blok Q no. 3 Kel. Sadeng, Kec. Gunung Pati-Semarang. Dimana dirinya diancam tindak kekerasan dan nyaris mau dibacok oleh tetangganya, Rudi, warga perum. BMT Blok Q no. 2, Kel. Sadeng, Kec. Gunung Pati-Semarang, gara-gara dituduh penyebab membuang kotoran sampah berserakan dan bikin bau tidak sedap. Disamping itu, korban juga dituduh membiarkan anjing peliharaannya berkeliaran.

     Adapun kronologis terjadinya, Minggu, 29 Agustus 2013 pukul 15.00 WIB. Dengan diketahui oleh isteri korban, warga dan RT. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak yang berwajib. Karena, disebabkan dari pihak pelaku tidak ada etika minta maaf atau jalan damai yang telah dijembatani pihak RT setempat. Apalagi korban dlm peristiwa itu, keadaannya masih mengalami trauma, sok dan terguncang jiwanya.



Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) NO.POL:STPL/153/VII/2013/JATENG/RESTABES SMG/SEK GNP.

    Sementara atas laporan dari pihak korban, polisi akan mendalami dan menindaklanjuti kejadian kasus itu. Dengan penetapan pasal 335 KUHP atas peristiwa/perkara: Perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam dengan kekerasan, menggunakan barang bukti berupa celurit.
(J.21)