Sabtu, 27 September 2014

Ikrar Nusa Bhakti: “Aksi ‘Walk Out’ Partai Demokrat Dalam Voting Pengesahan RUU Pilkada Banyak Dikecam Berbagai Publik”



Jakarta – Atas pilihan partai Demokrat melakukan "walk out" dalam voting pengesahan RUU Pilkada pada Jumat (27/09/2014) dini hari mendapat kecaman keras dari publik. Hal itu membuat citra partai Demokrat dan Ketua Umumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung terpuruk.


Sementara di berbagai media sosial, SBY dan partai Demokrat dikritik lantaran tidak konsisten mendukung pilkada langsung, dan dianggap menjalankan politik bermuka dua.

Menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menganjurkan, SBY tidak usah menandatangani UU Pilkada. Hal ini, kata dia, untuk menyelamatkan citra SBY pasca pengesahan RUU Pilkada oleh Paripurna DPR.

"Bagi saya, SBY buktikan saja untuk tidak menandatangani UU Pilkada ini. Kalau dia tidak menandatangani, walaupun UU ini akan berlaku, paling tidak orang melihat, posisi SBY seperti itu," ujar Ikrar di Jakarta, Sabtu (27/09).

Selanjutnya Ikrar menilai, SBY sebenarnya sejak awal bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut atau menarik kembali RUU Pilkada, karena pemerintahan merupakan inisiator UU ini, bukan dari DPR.

"Konsekuensi politiknya, memang nasi sudah menjadi bubur. Tetapi, citra SBY masih terselamatkan walaupun UU ini akan berlaku," katanya.

Selain itu, untuk menyelamatkan partai dan citranya, SBY harus serius mengusut pelaku pilihan walk out dalam voting di rapat paripurna.

Ikrar menambahkan, jika pilihan walk out bukan perintah dari SBY, maka dia sebagai ketua umum partai harus mencari siapa yang mengusulkan pilihan tersebut, serta mencari tahu alasan, dan langsung memberikan saksi yang tegas.

"Berikan sanksi yang tegas terhadap dalang-dalang yang membuat anggota fraksi Demokrat menjadi walk out. Saya melihat ada agenda dan kepentingan tertentu dari segelintir elite demokrat dengan pilihan walk out," jelasnya.

Kemudian Ikrar mengatakan, langkah lain yang dapat dilakukan SBY untuk menyelamatkan citra partai Demokrat dan dirinya adalah, serius melakukan uji materi UU Pilkada ini. Ikrar mengharapkan SBY dan partai Demokrat tidak bersandiwara lagi dalam upaya uji materi tersebut.

"Jika dia melakukan uji materi, dia harus serius untuk melakukannya. Apa yang diuji-materikan harus hal-hal substansial. Publik harus mengkawalnya sehingga bisa melihat apa SBY dan partai Demokrat lagi bersandiwara," tuturnya.

Seperti diketahui, RUU Pilkada disahkan oleh DPR pada hari Jumat (26/09/2014) dini hari melalui mekanisme voting di rapat paripurna DPR.

Dalam voting, opsi pilkada lewat DPRD menang dengan perolehan suara 226. Sedangkan opsi pilkada langsung hanya meraih 135 suara dari anggota yang hadir.

Namun kenyataannya, Demokrat melakukan walk out karena menganggap usulan mereka untuk melakukan pilkada dengan 10 opsi, tidak diakomodasi oleh forum rapat paripurna.

.Ant/Rep/JMP.21.

Jumat, 26 September 2014

Pengamat Ilmu Politik UnBra: “Pilkada Langsung Tak Sesuai Jati Diri Bangsa Kita”



Malang -  Menurut Pakar Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang, Anang Sujoko menilai pemilihan secara langsung tidak sesuai dengan falsafah hidup rakyat Indonesia.

Selanjutnya ia mengatakan, Pilkada langsung merupakan salah satu bentuk dari demokrasi import. Menurutnya tidak semua produk demokrasi import cocok diterapkan di Indonesia, Jumat (26/09/2014).

"Mungkin pemilihan langsung  cocok di negara lain seperti Amerika, tetapi tidak sesuai jika diterapkan di Indonesia," katanya
.

Ia
kemudian menjeaskan, selama ini terjadi penafsiran yang salah terhadap makna demokrasi, dimana harus selalu disamakan dengan pemilihan langsung. Seharusnya demokrasi Indonesia harus sejalan dengan falsafah dan nilai hidup yang berkembang di masyarakat Indonesia.

Selain itu
, dilihat dari aspek demografi, masyarakat Indonesia dipandang belum siap untuk melaksanakan pemilihan daerah secara langsung. Kemudian tingkat pendidikan yang kurang dan kemiskinan yang masih mendominasi menyebabkan Pilkada langsung justru sering menimbulkan money politik dan bentrok antar pendukung calon.

“Jadi pemilihan secara tidak langsung sesuai dengan falsafah pancasila dan keadaan yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, Pilkada tak langsung adalah bentuk dari musyawarah perwakilan sesuai dengan sila ke empat Pancasila, ini sesuai dengan jati diri kita," tutur Anang.

.Ant/Rep/VN/JMP.21.

Cak Imin: “Jika Sudah Ditetapkan DPR, Suka Atau Tidak Suka Dapat Digugat Ke MK”



Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Jumat (26/09/2014) setuju bila pengesahaan UU Pilkada ini harus kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kondisi tersebut justru dianggap sebagai kemunduran demokrasi Indonesia.

Lalu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Dikenal akrab dengan sebutan Cak Imin) mengatakan, undang-undang ini sudah menjadi keputusan yang ditetapkan DPR. Kalau memang ada perihal suka atau tidak suka terhadap kebijakan tersebut, masih ada langkah hukum selanjutnya di MK.

"Saya berharap begitu, digugat ke MK," kata
nya

Namun sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme pemilihan kepala daerah (gubernur, walikota dan bupati) disahkan pada Kamis (25/09/2014) dini hari melalui voting anggota dewan.

Untuk itu, dia menuturkan dengan disahkan aturan tersebut, Asosiasi Kepala Daerah seluruh Indonesia (Apeksi) tidak tinggal diam. Ketua Apeksi, Ridwan Kamil akan melakukan /judicial review/ ke MK. Sebab, mereka komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada langsung.

.Ant/Rep/J.21.

Rabu, 24 September 2014

Akhirnya Hakim Putuskan Vonis 8 Tahun Penjara Buat Anas



Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang diketuai oleh Haswandi akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Anas Urbaningrum, Rabu (24/09/2014).

Selain itu, Anas juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070.


Dalam analisis yuridisnya, hakim mengatakan terdakwa terbukti menerima uang sejumlah Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070 dari fee proyek-proyek yang anggarannya berasal dari Komisi X DPR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara Hakim anggota, Slamet Subagyo, mengungkapkan bahwa terdakwa yang memiliki inisiatif mengumpulkan fee-fee proyek tersebut, bersama dengan rekannya di Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Nazaruddin dan terdakwa inisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk menjadi ketua umum Demokrat, perusahaan yang dipakai pertama kali PT Anugerah Nusantara," ujar Slamet dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kemudian Slamet mengatakan, terhadap uang tersebut digunakan untuk biaya pemenangan terdakwa yang maju sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Dan penerimaan tersebut, di antaranya, uang sebesar Rp 2,210 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar hotel tempat menginap para Ketua DPC pendukung Anas.

Selanjutnya, penerimaan Rp 25.392.330.580 dan US$ 36.070 dari permai group untuk keperluan persiapan pemenangan Anas sebagai Ketum Demokrat. Untuk selanjutnya digunakan untuk biaya penyewaan apartemen di Senayan City (Sency), biaya deklarasi pemenangan, pemberian ke DPC, roadshow ke daerah pada Maret 2010 sampai April 2010, biaya event organizer Oppapaci, pembelian Blackberry (BB) dan sejumlah biaya iklan politik.

Lalu, untuk penerimaan Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta dari saksi Muhammad Nazaruddin yang digunakan pemilihan Ketum Demokrat.

Disamping itu, terdakwa juga dikatakan menerima sejumlah penerimaan lainnya. Di antaranya, mobil Toyota Harrier, survey dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 487 juta, mobil Toyota Camry dan Vellfire.

.Ant/Rep/VN/JMP.21.