Jumat, 26 September 2014

Cak Imin: “Jika Sudah Ditetapkan DPR, Suka Atau Tidak Suka Dapat Digugat Ke MK”



Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, Jumat (26/09/2014) setuju bila pengesahaan UU Pilkada ini harus kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kondisi tersebut justru dianggap sebagai kemunduran demokrasi Indonesia.

Lalu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Dikenal akrab dengan sebutan Cak Imin) mengatakan, undang-undang ini sudah menjadi keputusan yang ditetapkan DPR. Kalau memang ada perihal suka atau tidak suka terhadap kebijakan tersebut, masih ada langkah hukum selanjutnya di MK.

"Saya berharap begitu, digugat ke MK," kata
nya

Namun sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme pemilihan kepala daerah (gubernur, walikota dan bupati) disahkan pada Kamis (25/09/2014) dini hari melalui voting anggota dewan.

Untuk itu, dia menuturkan dengan disahkan aturan tersebut, Asosiasi Kepala Daerah seluruh Indonesia (Apeksi) tidak tinggal diam. Ketua Apeksi, Ridwan Kamil akan melakukan /judicial review/ ke MK. Sebab, mereka komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada langsung.

.Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar