.Hasil Terkait Kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU)&Penipuan.
Yogyakarta - Penyidik
Dit Reskrimsus Polda DIY telah menyita dua mobil mewah milik ketua Front Pembela
Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedy. Penyitaan ini terkait kasus penipuan
dengan modus jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, mengatakan, dua mobil mewah yang disita tersebut yakni mobil Mazda sport dan Mitsubishi Pajero. Saat ini, Mazda sport sudah berada di Markas Polda DIY.
"Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," kata Kokot dengan tegas, Senin (15/09/2014).
Lebih lanjut Kokot menjelaskan, sampai saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda DIY masih terus mencari satu lagi mobil Hammer. Adapun mobil mewah itu diduga juga dibeli oleh tersangka Bambang Tedy dari hasil penipuan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, mengatakan, dua mobil mewah yang disita tersebut yakni mobil Mazda sport dan Mitsubishi Pajero. Saat ini, Mazda sport sudah berada di Markas Polda DIY.
"Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," kata Kokot dengan tegas, Senin (15/09/2014).
Lebih lanjut Kokot menjelaskan, sampai saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda DIY masih terus mencari satu lagi mobil Hammer. Adapun mobil mewah itu diduga juga dibeli oleh tersangka Bambang Tedy dari hasil penipuan.
Ia
berharap, saksi yang mengetahui keberadaan mobil Hammer agar bersikap
kooperatif dan tidak menyembunyikanya. Bagi yang mengetahui keberadaan mobil
tersebut, Kokot mengimbau lebih baik segera diserahkan ke penyidik.
"Saya harap kooperatif. Ya, kalau ada yang sengaja menyembunyikan, tidak menutup kemungkinan orang itu bisa terlibat," tandasnya.
Menurut Kokot, siapapun yang menyembunyikan mobil dari uang hasil TPPU dapat dikenakan pidana dengan Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng tersebut ditangkap oleh jajaran Polda DIY pada Rabu (6/09/2014) lalu.Yang mana penangkapan ini terkait kasus penipuan dengan modus jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
Dalam kasus itu, Bambang Tedy disangka telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010.
"Saya harap kooperatif. Ya, kalau ada yang sengaja menyembunyikan, tidak menutup kemungkinan orang itu bisa terlibat," tandasnya.
Menurut Kokot, siapapun yang menyembunyikan mobil dari uang hasil TPPU dapat dikenakan pidana dengan Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng tersebut ditangkap oleh jajaran Polda DIY pada Rabu (6/09/2014) lalu.Yang mana penangkapan ini terkait kasus penipuan dengan modus jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
Dalam kasus itu, Bambang Tedy disangka telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010.
.Ant/Rep/Komp/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar