Semarang - Inisiator Gerakan Rakyat untuk
Pilkada Langsung (Gepala) Mohammad Jumhur Hidayat Sabtu (27/09/2014) menyatakan akan terus melakukan
perlawanan atas pilkada dilakukan lewat
DPRD. Dan termasuk
mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Begitu
diundangkan, kami akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Hal ini
merupakan bagian dari perlawanan kami sepanjang pilkada melalui DPRD,"
katanya saat diwawancarai para wartawan.
Sebelumnya,
Jumhur bersama ribuan orang melakukan unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Kamis (25/09).
Yaitu pada saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR mengenai pengesahan RUU
Pilkada.
"Kami
akan mengajukan uji materi ke MK setelah UU Pilkada masuk dalam lembaran negara
Republik Indonesia. Atau 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama
oleh DPR dan presiden," tutur kata
Jumhur.
.Ant/Rep/Dtk/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar