Wonogiri - Bos pabrik jamu tradisional
Anoman, di Dusun Nangger, Desa nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten
Wonogiri, Suripto Hadi Wijoyo (58) bersama seorang karyawan pabrik Sukimin (47)
ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Dalam penetapan, penyidik Polres Wonogiri menyatakan
bahwa dua
tersangka telah melakukan kasus
penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Hal ini, setelah polisi berhasil
membongkar kasus
tersebut pada 25
Agustus lalu.
Adapun Bos pemilik pabrik jamu
tradisional berdomilisi di Desa
Nguter RT 02, RW VI, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Demikianpun
Sukimin juga
tinggal serumah.
''Jadi saat ini, kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,'' kata AKP Budiyarto, Kasatreskrim Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (16/09/2014).
Sementara proses penetapan tersangka telah melalui proses panjang. Mulai dari penyelidikan maupun penyidikan. Dan, juga dari hasil investigasi tim gabungan dalam hal ini Disperindagkop UMKM, BPMPP dan Polres Wonogiri. Bahkan, pabrik tersebut juga disinyalir tidak mengantongi ijin industri, baik mikro maupun kecil.
''Pendirian pabrik hanya mengantongi ijin HO saja. Sedang ijin industri mikro sama sekali tidak punya. Apalagi, dalam usahanya menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Dan, itu jelas melanggar Pasal 55 UU Migas. Pelaku diancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,'' kata Budiyarto.
Selanjutnya AKP Budiyarto menambahkan, barang bukti (BB) berupa solar sebanyak tujuh drum solar. Atau sekitar 1.300 liter solar dititipkan pada sebuah SPBU.
''Jadi saat ini, kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,'' kata AKP Budiyarto, Kasatreskrim Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (16/09/2014).
Sementara proses penetapan tersangka telah melalui proses panjang. Mulai dari penyelidikan maupun penyidikan. Dan, juga dari hasil investigasi tim gabungan dalam hal ini Disperindagkop UMKM, BPMPP dan Polres Wonogiri. Bahkan, pabrik tersebut juga disinyalir tidak mengantongi ijin industri, baik mikro maupun kecil.
''Pendirian pabrik hanya mengantongi ijin HO saja. Sedang ijin industri mikro sama sekali tidak punya. Apalagi, dalam usahanya menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Dan, itu jelas melanggar Pasal 55 UU Migas. Pelaku diancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,'' kata Budiyarto.
Selanjutnya AKP Budiyarto menambahkan, barang bukti (BB) berupa solar sebanyak tujuh drum solar. Atau sekitar 1.300 liter solar dititipkan pada sebuah SPBU.
Namun
saat ditanyakan tempat dan nama SPBU yang dititipi
solar hasil sitaan
tersebut,
Budiyarto enggan menyebutkan.
.Ant/Rep/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar