Jakarta - Terdakwa
kasus suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor,
Papua, Yesaya Sombuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, dengan agenda
pemeriksaan terdakwa.
Adapun dalam keterangannya, Bupati Biak
Numfor non aktif ini akhirnya mengakui
perbuatannya. Tetapi dia
berdalih terpaksa menerima suap 100 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Papua
Indah Perkasa Teddy Renyut, dikarenkan
gaji
yang diterimanya kecil.
Disampng itu, gaya hidup serta
hutang yang melilitnya membuat penghasilan tersebut tidak mencukupi .
"Gaji saya kecil hanya 6,7 juta sebulan," katanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (22/09/2014).
Selanjutnya Yesaya pun mengatakan, disamping gaji saya kecil, juga karena hutang yang besar akibat modal untuk memenangi Pilkada Biak Numfor, dan saya pun meminta uang kepada Teddy, dengan imbalannya, saya akan memberikan proyek senilai Rp 20 miliar itu kepada Teddy.
"Gaji saya kecil hanya 6,7 juta sebulan," katanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (22/09/2014).
Selanjutnya Yesaya pun mengatakan, disamping gaji saya kecil, juga karena hutang yang besar akibat modal untuk memenangi Pilkada Biak Numfor, dan saya pun meminta uang kepada Teddy, dengan imbalannya, saya akan memberikan proyek senilai Rp 20 miliar itu kepada Teddy.
“Saya Minta Uang Untuk Menutup Hutang,” Katanya.
Namun Majelis Hakim justru heran dengan sikap Yesaya yang malah menerima suap untuk menutupi hutang-hutangnya. Padahal, Kabupaten Biak Numfor yang dipimpin oleh Yesaya merupakan wilayah tertinggal.
Tidak hanya itu, ketika menerima suap, Yesaya baru menjabat selama lima bulan sebagai Bupati Biak Numfor.
Bahkan,
mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Papua ini diketahui telah
mulai merencanakan permintaan suap Kepada Teddy sejak sebelum dilantik.
"Saudara menyesal ?," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
"Saya menyesal, saya salah," katanya.
Sementara, Yesaya didakwa menerima suap dari Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta. Suap ini dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) buat Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
"Saudara menyesal ?," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
"Saya menyesal, saya salah," katanya.
Sementara, Yesaya didakwa menerima suap dari Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta. Suap ini dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) buat Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
.Ant/Rep/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar