Maluku Utara - Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menahan seorang perwira menengah
di Polda Malut berinisial Kompol AI, karena terbukti memiliki tujuh paket
narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu menurut Kepala BNN Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Selasa (16/09/2014) menjelaskan, setelah BNN Malut melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan tujuh paket sabu-sabu yang diduga milik Kompol AI, dan akhirnya menemukan bukti, bahwa sabu-sabu itu milik yang bersangkutan.
Hal itu menurut Kepala BNN Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Selasa (16/09/2014) menjelaskan, setelah BNN Malut melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan tujuh paket sabu-sabu yang diduga milik Kompol AI, dan akhirnya menemukan bukti, bahwa sabu-sabu itu milik yang bersangkutan.
“Untuk itu dia langsung ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di BNN Malut,” jelasnya.
Adapun BNN sendiri melakukan penahanan bagi Kompol AI dengan surat penahanan bernomor 04/9/2014/BNNP ditandatangani Kombes Pol Ely Djamaluddin dan langsung menjebloskan AI ke tahanan BNN Malut.
Sementara itu, BNN Malut belum menyebutkan apakah perwira menengah di Polda Malut tersebut merupakan pengedar atau pemakai narkoba. Hal itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, BNN Malut tidak akan memberikan keistimewaan kepada Kompol AI, walaupun dia seorang perwira menengah di Polda Malut, karena BNN akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap orang yang terlibat narkoba tanpa melihat status atau latar belakangnya.
diketahui sebelumnya, BNN Malut tengah menyelidiki penemuan tujuh narkoba jenis sabu 2 Kg di salah satu jasa pengiriman di Ternate yang diduga milik seorang oknum polisi.
"Paket narkoba tersebut dikirim dari Jakarta yang ditujukan kepada seseorang di Ternate dan kuat dugaan milik seorang oknum polisi di Malut. Namuni untuk kepastiannya masih dalam penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, selain Kompol AI yang diduga memiliki narkoba, BNN juga menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu oknum aparat TNI berinisial Praka MM yang diduga juga memiliki narkoba jenis ganja seberat 2 kg dan telah ditindaklanjuti oleh Den Pom Pangdam Pattimura di Ambon.
Atas kejadian itu, Elly menegaskan bahwa, pihaknya tak segan-segan untuk menindak siapapun yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan siapapun dia, baik anggota Polri maupun TNI.
Adapun BNN sendiri melakukan penahanan bagi Kompol AI dengan surat penahanan bernomor 04/9/2014/BNNP ditandatangani Kombes Pol Ely Djamaluddin dan langsung menjebloskan AI ke tahanan BNN Malut.
Sementara itu, BNN Malut belum menyebutkan apakah perwira menengah di Polda Malut tersebut merupakan pengedar atau pemakai narkoba. Hal itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, BNN Malut tidak akan memberikan keistimewaan kepada Kompol AI, walaupun dia seorang perwira menengah di Polda Malut, karena BNN akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap orang yang terlibat narkoba tanpa melihat status atau latar belakangnya.
diketahui sebelumnya, BNN Malut tengah menyelidiki penemuan tujuh narkoba jenis sabu 2 Kg di salah satu jasa pengiriman di Ternate yang diduga milik seorang oknum polisi.
"Paket narkoba tersebut dikirim dari Jakarta yang ditujukan kepada seseorang di Ternate dan kuat dugaan milik seorang oknum polisi di Malut. Namuni untuk kepastiannya masih dalam penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, selain Kompol AI yang diduga memiliki narkoba, BNN juga menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu oknum aparat TNI berinisial Praka MM yang diduga juga memiliki narkoba jenis ganja seberat 2 kg dan telah ditindaklanjuti oleh Den Pom Pangdam Pattimura di Ambon.
Atas kejadian itu, Elly menegaskan bahwa, pihaknya tak segan-segan untuk menindak siapapun yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan siapapun dia, baik anggota Polri maupun TNI.
“Siapapun yang diduga terlibat dan menjadi
pengedar narkoba. Entah itu Polri
maupun TNI, pasti ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, dan tanpa
pandang bulu,” tegasnya.
.Ant/Rep/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar