Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan
menolak permohonan kasasi Terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian
uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). MA malah memperberat hukuman mantan presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dari 16 tahun menjadi 18 tahun
kurungan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi nomor 1195K/Pid.Sus/2014 yang dijatuhkan pada Senin (15/09/2014) kemarin itu juga mencabut hak politik LHI. Putusan dikeluarkan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
"Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa disenting opinion. MA memutuskan menjatuhkan 18 tahun pidana kurungan kepada pemohon dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar," kata Ridwan dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (16/09/2014).
Menurut Ridwan, putusan tersebut dijatuhkan MA atas lima pertimbangan hukum. Pertama, Judex Facti (pengadilan tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi nomor 1195K/Pid.Sus/2014 yang dijatuhkan pada Senin (15/09/2014) kemarin itu juga mencabut hak politik LHI. Putusan dikeluarkan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
"Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa disenting opinion. MA memutuskan menjatuhkan 18 tahun pidana kurungan kepada pemohon dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar," kata Ridwan dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (16/09/2014).
Menurut Ridwan, putusan tersebut dijatuhkan MA atas lima pertimbangan hukum. Pertama, Judex Facti (pengadilan tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Lantaran
kurang memperimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana disyaratkan dalam
pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Perbutan terdakwa selaku anggota DPR RI yang
melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi
untuk mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.
Pertimbangan kedua, perbuatan LHI selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.
Pertimbangan kedua, perbuatan LHI selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.
Ketiga,
perbuatan LHI dinilai menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan
tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Keempat,
hubungan transaksional antara LHI sebagai anggota Badan Kekuasaan Legislatif
dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik.
Karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik.
Kelima,
LHI telah menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang sebagian daripadanya
yakni sebesar Rp1.3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah.
"Dari
hal tersebut, sehingga
majelis menyimpulkan kejahatan itu sebagai kejahatan yang serius (Serious
Crimes)," jelas Ridwan.
.Ant/Rep/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar