Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang diketuai oleh Haswandi akhirnya
menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan
kurungan kepada mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Anas Urbaningrum, Rabu
(24/09/2014).
Selain
itu, Anas juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.590.330.580
dan US$ 5.261.070.
Dalam
analisis yuridisnya, hakim mengatakan terdakwa terbukti menerima uang sejumlah
Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070 dari fee proyek-proyek yang anggarannya
berasal dari Komisi X DPR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Sementara Hakim anggota, Slamet Subagyo,
mengungkapkan bahwa terdakwa yang memiliki inisiatif mengumpulkan fee-fee proyek
tersebut, bersama dengan rekannya di Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Nazaruddin
dan terdakwa inisiatif kumpulkan dana-dana fee
proyek untuk menjadi ketua umum Demokrat, perusahaan yang dipakai pertama kali
PT Anugerah Nusantara," ujar Slamet dalam sidang di Pengadilan Tipikor,
Jakarta.
Kemudian
Slamet mengatakan, terhadap
uang tersebut digunakan untuk biaya pemenangan terdakwa yang maju sebagai Ketua
Umum (Ketum) Partai Demokrat. Dan penerimaan tersebut, di antaranya, uang sebesar Rp
2,210 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana jasa konstruksi proyek
Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar hotel tempat menginap
para Ketua DPC pendukung Anas.
Selanjutnya, penerimaan Rp 25.392.330.580
dan US$ 36.070 dari permai group untuk keperluan persiapan pemenangan Anas
sebagai Ketum Demokrat. Untuk selanjutnya digunakan untuk biaya penyewaan
apartemen di Senayan City (Sency), biaya deklarasi pemenangan, pemberian ke
DPC, roadshow
ke daerah pada Maret 2010 sampai April 2010, biaya event organizer Oppapaci,
pembelian Blackberry (BB) dan sejumlah biaya iklan politik.
Lalu, untuk penerimaan Rp 30 miliar dan US$
5,225 juta dari saksi Muhammad Nazaruddin yang digunakan pemilihan Ketum
Demokrat.
Disamping itu, terdakwa juga dikatakan
menerima sejumlah penerimaan lainnya. Di antaranya, mobil Toyota Harrier,
survey dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 487 juta, mobil Toyota
Camry dan Vellfire.
.Ant/Rep/VN/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar