Jateng - Guna mengatasi
permasalahan terjadinya sengketa tanah, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional ( KanWil BPN)
Provinsi Jawa Tengah bersama Kodam IV/Diponegoro telah melakukan kerjasama mensertifikatkan
seluruh asset Kementerian Pertahanan RI Cq Kodam IV/Diponegoro di seluruh
wilayah Jawa Tengah, yakni 35
Bidang aset Kodam Diponegoro di 9 Wilayah Kantor Pertanahan.
Menurut Plt
Kepala Kanwil BPN Jateng, Drs. Lukman Hakim, SH mengatakan, bahwa kerjasama ini dilaksanakan guna mengatisipasi jangan sampai
berpotensi terjadi permasalahan yang menyangkut soal sengketa tanah.
“Alhamdulillah, seluruh
aset Kementerian Pertahanan RI Cq Kodam IV/Diponegoro, yakni 35 Bidang aset Kodam Diponegoro
di 9 Wilayah Kantor Pertanahan telah disertifikasi, dan pelaksanaan kerjasamanya berjalan lancar dan baik,”
tuturnya, Selasa (02/02/2016).
Adapun hasil
pencapaian penyelesaian kegiatan sertifikasi tanah asset Kodam IV/Diponegoro
tahun 2015 sampai dengan Bulan Januari 2016 yang seluruhnya mencapai 35 Bidang di
9 Wilayah Kantor Pertanahan adalah:
-
Kabupaten Semarang 2 Bidang
-
Kabupaten Demak 5 Bidang
-
Kabupaten Grobogan 2 bidang
-
Kabupaten Kebumen 4 Bidang
-
Kabupaten Pati 9 bidang
-
Kabupaten Wonosobo 7 Bidan
-
Kabupaten Banjarnegara 1 Bidang
-
Kabupaten Banyumas 4 Bidang
-
Dan Kota
Surakarta 4 Bidang
Sementara ditanya
soal daftar Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang banyak berpotensi
menimbulkan kerawanan dan permasalahan
sengketa, menurut Kanwil BPN Prov
Jateng, Lukman Hakim mengatakan, bahwa permasalahan yang sering kita jumpai adalah
duplikasi pencatatan daftar BMN belum
tersertifikasi, soal batas tidak diberi tanda dan penguasaan pengelolaan hasil manfaatnya.
“Oleh karena itu
dalam
mengantisipasi adanya hal tersebut, kami bersama dengan pihak jajaran Kodam
IV/Diponegoro telah berkomitmen melalui Perjanjian Kerjasama Untuk
Mensertifikatkan seluruh Asset Kementerian Pertahanan RI Cq Kodam IV /
Diponegoro diseluruh wilayah Jawa Tengah. Hal ini sebagai wujud tertibnya administrasi pertahanan, serta tertibnya pengelolaan BMN
berupa tanah.," jelasnya.
.Doc: MTM/GD-N/Hms BPN/Media
Network Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar