Semarang - Anggota Reskrim Polsek Semarang Tengah telah berhasil mengamankan seorang waria bernama Mamat alias Faruk (31) warga Madura yang bertempat tinggal di Banyumanik, Semarang lantaran terbukti telah mencuri sebuah perhiasan di Toko Emas Semar, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Menurut Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, Sabtu (13/02/2016) menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil dari rekaman CCTV terpasang di toko emas tersebut, Faruk mencuri sebuah gelang emas dengan berat 44,3 gram atau senilai kurang lebih Rp. 23 Juta. Dan modus yang digunakannya, berpura-pura ingin menjual perhiasan, yang kemudian memanfaatkan kelengahan karyawan toko emas tersebut.
“Pada waktu terjadi proses tawar menawar dan saat karyawan lengah, di situlah Faruk beraksi mencuri,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kompol Ifan Hariyat mengatakan, ternyata aksi Faruk tak sendirian, namun dirinya melakukan aksi tersebut bersama ibunya. Dan diketahui dari hasil pemeriksaan, rupanya dirinya melakukan aksi mencuri gelang emas di Toko Emas Semar sudah tiga kali, dengan modus yang sama.
“Tidak hanya di toko emas saja, namun dia (Faruk) bersama ibunya juga mencuri uang di toko kain di Pedurungan dan toko furnitur di Semarang Barat,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Mapolsek Semarang Tengah, dengan berikut barang buktinya.
.Doc: MTM/GD-N/Media Network
Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar