Semarang - Ketua majelis hakim Antonius Widjantono telah menjatuhkan vonis 9 tahun pada terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum yang telah terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pemberian secara langsung (suap, red). Hal ini sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b pada UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jumat (21/10/16) di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Disamping vonis putusan 9 tahun bagi terdakwa tersebut, juga dijatuhi putusan pidana denda sebesar Rp. 100 juta," kata Antonius dalam amar putusannya.
Selanjutnya Hakim
Antonius menjelaskan, atas tindakan terdakwa tersebut, total kerugian Negara mencapai
Rp. 21,7 miliar. Dari kerugian Negara itu, terdakwa Diah Ayu tidak hanya
melakukan tindakan korupsi saja. Namun juga melakukan tindakan menyuap terhadap
Pejabat, yakni mantan Kepala UPTD Kasda pada DPKAD Kota Semarang, R Doddy
Kristiyanto dan Suhantoro.
“Dan hal itu
dilakukan oleh terdakwa sebanyak enam kali memberikan uang ke Suhantoro sebesar sekitar Rp 152 juta, sejak penarikan dana kasda awal 2014,” tambahnya.
Disamping
itu, Jumlah dari hal tersebut kemudian gratifikasi
yang diberikan kepada Suhantoro (mantan kepala UPTD Kasda Pemkot.
Semarang, red) dikurangkan dengan total kerugian negara. Sehingga
kerugian yang harus ditanggung terdakwa sebesar Rp 21,5 miliar," jelasnya.
Kemudian Antonius
menambahkan, dari denda itu harus dibayar oleh terdakwa paling lambat satu
bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi jika tidak dibayar, maka akan disita asetnya. Dan manakala tetap tidak
mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 3 tahun.
.Doc:
MTM/GDN/Hms/Media Network Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar