
Selanjutnya dirinya menjelaskan, penerapan pentingnya K3 hakekatnya
tidak hanya menyangkut bagi jiwa warga, namun juga harta benda yang dimilikinya.
Maka dari itu diperlukan pembikinan pos kampling, rambu-rambu jalan, penerangan
lampu, portal ataupun line polisi tidur.
Adapun untuk sebagai acuan dalam menjaga dan mengatisipasi
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya adanya tindak
kriminalitas curanmor, narkoba dan begal, atau akses dampak timbulnya persoalan/permasalahan
internal maupun eksternal yang dapat menyalahi tata aturan; ranah hukum yang
telah ditetapkan dari pihak yang berwenang, seperti KDRT, tawuran dan
kecelakaan dijalan. Sebaiknya dan sewajibnya bagi warga perlu ada perhatian dan
komitmen secara seksama, terukur dan terarah benar-benar matang.
Ada beberapa hal yang dapat dan perlu diperhatikan
sebagai bahan pertimbangan, antara lain:
·
Lakukan koordinasi/konsultasi dengan pihak
terkait yang memiliki kewenangan soal K3 jalan raya, yakni Polri
satlantas/Dishub. Jalan raya
·
Mengupayakan koordinasi/musyawarah dengan
perangkat setempat, baik ditingkat RT/RW maupun Kelurahan/Desa
·
Menjaga dan melakukan kemitraan berkelanjutan dengan
pihak aparat/lembaga masyarakat lain, seperti Babinkamtimas Polri/TNI dan
Linmas Kelurahan/Desa
·
Memberdayakan secara simultan, terpadu dan
sinergi antar warga setempat maupun masyarakat sekitar dalam Sistem keamanan
kampung dan lingkungan (Siskampling)
“Dari beberapa hal yang saya sebutkan itu, saya yakin jika
K3 diterapkan dan dijalankan akan dapat dirasakan nyata nilai guna kebaikan dan
manfaatnya. Tidak hanya sebatas lingkup keamanan, ketertiban dan keselamatan
saja, namun juga akan menjalin rasa keharmonisan, kebersamaan dan keutuhan,”
tuturnya mengakhiri pembicaraan.
.Doc.Arsip:
MTM/’Reality&Independent’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar