Kawengen - Dalam
setiap melakukan sesuatu tindakan penanganan soal kasus terkait Ketertiban,
Keamanan maupun Keselamatan (K3) jiwa manusia dan harta benda, tentunya diperlukan
tindakan tegas sesuai prosedur tata aturan hukum yang berlaku dan telah
ditetapkan. Namun juga tidak lepas, penyelesaiannya tetap mengedepankan secara
persuasif musyawarah. Dari hal ini pun terletak kondisi dan dampak kasusnya.
Untuk sebagai acuannya, menurut Babinkamtimas Polsek wilayah
Desa Kawengen-Ungaran Timur, Aiptu Muhono yang didampingi Babinsa TNI AD, Serda
Khotib mengatakan, agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak buruk dan tidak
diinginkan, serta dapat menimbulkan sebuah persoalan dan permasalahan dikemudian
hari. Diharapkan, sebaiknya masyarakat perlu berhati-hati, dapat menjaga dan
mentaati tata aturan K3 yang telah diterapkan.
“Apalagi sekarang ini, hampir rata-rata yang dihadapi
masyarakat dusun maupun desa kebanyakan soal kasus terkait dengan K3. Seperti
contohnya soal perkelahian/tawuran antar desa, begal dan curanmor,” ucapnya.
Selanjutnya dirinya menghimbau, apapun bentuknya persoalan
dan permasalahan yang menyangkut ketertiban, keamanan dan keselamatan (K3) bagi
kepentingan masyarakat desa, tentunya harus ditangani secepat mungkin dan diprioritaskan.
“Oleh karena itu, kami dari pihak Babinkamtimas Polsek,
Babinsa TNI AD, Kepala Desa, tokoh masyarakat serta Ormas setempat, senantiasa
tetap bersinergi dan komitmen bersama-sama dalam menjaga dan mewujudkan K3 bagi
kepentingan masyarakat desa sini. Agar masyarakat desanya aman, kondusif dan terkendali
tertib,” jelasnya tersenyum.
.Doc.Arsip:
MTM/’Reality&Independent’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar