Kamis, 12 September 2013

Ijin Layak Dan Tidaknya Trayek Operasi Angkutan Umum, Terlelak Komitmen Dan Konsistensi DisDeparHub BAJ



Guna mempermudah jalannya arus pertumbuhan dalam perhubungan, baik sarana dan prasarana angkutan umum. Dinas Departemen Perhubungan Bidang Angkutan Jalan (DisDeparHub BAJ) mempunyai tugas pokok, yakni:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan dalam proyek
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan tidak dalam trayek
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang fasilitasi angkutan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sementara, DisDeprHub BAJ membawahi tiga seksi dan berada dibawah kepala seksi, antara lain:
a. Seksi angkutan dalam trayek
b. Seksi angkutan tidak dalam trayek
c. seksi fasilitasi angkutan.

Adapun tuganya:
a)      Seksi angkutan dalam trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan dalam trayek, meliputi: pemberian izin trayek angkutan antar kota dan provinsi, pemberian izin trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelanannya melebihi satu wilayah kabupaten atau kota dalam satu provinsi, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi antar kota dalam provinsi, rekomendasi / pertimbangan angkutan antar kota antar provinsi.

b)      Seksi Angkutan tidak dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan tidak dalam trayek , meliputi: pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi / wilayah operasinya melebihi wilayah kabupaten / kota dalam satu provinsi, pemberian izin operasi angkutan sewa, pemberian rekomendasi izin operasi angkutan pariwisata, pemberian izin angkutan sewa berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah, pembinaan dan pemberian izin angkutan barang.

c)      Seksi fasilitas Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan, meliputi: penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanannya melibihi wilayah kabupaten / kota dalam satu propnsi, penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya melebihi kebutuhan kabupaten / kota dalam satu propinsi, pembinaan perusahaan angkutan umum, penerbitan surat persetujuan izin trayek, penerbitan surat persetujuan izin operasi.
Oleh karena itu, sebuah angkutan umum layak dan tidaknya dalam ijin operasi terletak dari apa yang telah ditetapkan oleh DisDeparHub BAJ. Sekarang pertanyaannya bagaimana komitmen dan konsistensi pelaksana SDMnya.

.Doc: MTM, 08/09/2012.

Rabu, 11 September 2013

Toleransi Merupakan Kata Kunci terwujudnnya kedamaian Beragama Suatu Negara




Oleh: MT. Mudjaki

Membangun kedamaian beragama dalam sebuah Negara yang terdiri dari suatu bermacam-macam perbedaan dan keragaman, baik budaya, suku, etnis, ras, agama dan keyakinan/kepercayaan. Tentunya dapat melihat hal tersebut dengan menempatkan suatu kesadaran nilai-nilai krarakteristik kerakyatan yang berkeadilan, beradab, bermartabat dan berbudaya.
Perlu disadari, dalam mewujudkan guna untuk menata, perbaikan dan membangun hal tersebut, kita dapat belajar dari pengalaman/sejarah yang telah terlalui dan dialami bangsa ini. Dimana, dari pengalaman/sejarah itu merupakan ‘kaca benggala’ untuk menjadi kesadaran diri yang tak akan mengulangi kesalahan. Bahkan bila perlu mau dan dapat belajar dari bangsa lain. Ada suatu hal yang dapat sebagai acuan/pijakan bagi kita, bahwa bangsa/negara kita ini terlahir tidak hanya serta merta datang dan wujud turun dari langit. Tapi merupakan hasil dari proses yang memerlukan perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang sangat besar. Untuk terus meciptakan dan mewujudkan kedamaian dlm keragaman budaya, agama, adat istiadat maupun warna kulit/ras. Apalagi kita ketahui, perjalanan bangsa kita ini telah mengalami beberapa tahapan bagian perubahan, antara lain;

1.    Tahap prakemerdekaan
2.    Tahap kemerdekaan
3.    Tahap orde lama
4.    Tahap revolusi
5.    Tahap orde baru
6.    Tahap orde reformasi

Oleh karena itu, saya sebagai anak bangsa ingin memberi sekepil masukan, meski hanya dalam kata-kata mutiara hasil olah pemikiran: ‘Realisme Untuk Reistrospeksi’. Adapun kata-kata mutiara tersebut:

“Penerapan keindahan dan kedamaian wujud hidup bertoleransi dalam kehidupan telah ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta, tergambar ada pada pelanggi. Sebab disitulah cermin hakekat sesungguhnya.”
. MT. Mudjaki’ 95

 “Jika dan Bila perbedaan suatu ajaran agama sudah terbagi menjadi kelompok-kelompok (golongan) dan dengan meninggalkan sikap hidup bertoleransi (tidak saling menghormati). Maka berpeluang akan menimbulkan persoalan, permasalahan, permusuhan dan sampai pada titiknya akan terjadi kekacauan (peperangan) diantara kelompok-kelompok (golongan) itu sendiri.”
. MT. Mudjaki’ 95

“Cermin sebuah tujuan, arti dan makna dalam kesucian, kemurnian dan kemulyaan suatu ajaran agama akan mengalami kemrosotan, kerusakan dan kehancuran. Sesungguhnya disebabkan, terletak pada perilaku umat manusianya (beragama) itu sendiri.”
. MT. Mudjaki’ 95

“Suatu perbedaan itu rahmat dan terwujud menjadikan rahmatan lil alamin. ‘Jika dan Bila’ suatu hal tersebut ditempatkan dengan berpegang tiga pilar, yaitu: keimanan, ketaqwaan dan kelembutan cinta kasih sayang pada sesama.”
. MT. Mudjaki’ 96



.Doc: MTM, 21/06/10.



Selasa, 10 September 2013

Integritas Sebuah Komitmen & Konsisten Diri Merupakan Wujud Tujuan Sebuah Media Dibangun



Oleh: MT. Mudjaki 
 
Membangun sebuah wadah / tempat dalam dunia media publik, tidaklah mudah apa yang kita kira. Untuk itu perlu dibutuhkan suatu nilai-nilai integritas pada sebuah komitmen dan konsisten diri yang tinggi. Sebab hal itu merupakan salah satu bentuk / wujud tujuan sebuah media dibangun. Apalagi berperan dalam menciptakan kesadaran untuk kebersamaan dengan menjamin kebebasan masyarakat berdemokrasi dalam memelihara, mengembangkan dan memajukan nilai-nilai tatanan peradaban dan kebudayaan. Dengan menangkap pemaknaan media cetak / eletronik sebagai pusat informasi dan komunikasi. Serta sebagai spirit menghadapi perkembangan dan perubahan dunia global, baik dalam tatanan bidang pariwisata dan kebudayaan, lingkungan hidup, pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial dan seni sastra budaya.
Oleh karena itu diperlukan keberanian untuk menciptakan jejaring dan akses professionalisme dengan tetap berpegang pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Serta Sejalan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan Undang-Undang RI Nomer: 40 Tahun 1999, agar semuanya berjalan dengan baik, lancar dan sukses.
Adapun sebagai langkah awalnya dapat ditarik beberapa langkah-langkah yang dapat sebagai kata kunci terciptanya media tersebut dalam / menuju kesuksesan, al;
1.    Memotivasi terpacunya informasi dan komunikasi akses, baik internal maupun eksternal secara independen, terpercaya, sinergi dan berkesinambungan.
2.    Kesungguhan dan kesanggupan membagi pengalaman, kerjasama dengan mengimplikasikan multi ruang demensi dalam menjaring memetakan suatu permasalahan dan persoalan prospek yang berdayaguna secara komprehensif, profesionalisme ditengah masyarakat yang merupakan nilai jati diri dan citra sebagai pilar demokrasi bangsa dan negara.
3.    Mendorong suatu keinginan untuk tetap dan selalu meningkatkan kemandirian, kemajuan dan peran professional jurnalis sebagai jejaring komunikasi timbal balik antara pemerintah dan rakyat.
4.    Dapat sebagai jejaring pemelihara identitas, profil, penggiat apresiasi / kreasi, kontrol sosial, politik, hukum, pelestari nilai-nilai seni budaya bangsa dan pencitraan pendidikan bagi anak bangsa.
5.    Dapat menjadi tempat dan wahana pilarnya informasi dan komunikasi permersatu integritas bangsa dalam memacu pengabdian dan peran serta didalam meningkatkan pertumbuhan pembangunan daerah / Nasional.
6.    Menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, baik lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta. Serta organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam rangka memelihara, meningkatkan dan memajukan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
.DOC: MT.M – 28/03/11.