Guna mempermudah
jalannya arus pertumbuhan dalam perhubungan, baik sarana dan prasarana angkutan
umum. Dinas Departemen Perhubungan Bidang Angkutan Jalan (DisDeparHub BAJ) mempunyai
tugas pokok, yakni:
a. penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan
dalam proyek
b. penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan
tidak dalam trayek
c. penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
fasilitasi angkutan
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sementara, DisDeprHub
BAJ membawahi tiga seksi dan berada dibawah kepala seksi, antara lain:
a. Seksi
angkutan dalam trayek
b. Seksi angkutan
tidak dalam trayek
c. seksi fasilitasi angkutan.
Adapun tuganya:
a)
Seksi angkutan dalam trayek
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan
dan
pelaksanaan di bidang angkutan dalam trayek, meliputi: pemberian izin trayek
angkutan antar kota dan provinsi, pemberian izin trayek angkutan perkotaan yang
wilayah pelanannya melebihi satu wilayah kabupaten atau kota dalam satu
provinsi, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi antar kota dalam provinsi,
rekomendasi / pertimbangan angkutan antar kota antar provinsi.
b)
Seksi Angkutan tidak dalam
Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan tidak dalam trayek , meliputi: pemberian izin
operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat
tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi / wilayah operasinya melebihi
wilayah kabupaten / kota dalam satu provinsi, pemberian izin operasi angkutan
sewa, pemberian rekomendasi izin operasi angkutan pariwisata, pemberian
izin angkutan sewa berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah, pembinaan dan pemberian izin angkutan
barang.
c)
Seksi fasilitas Angkutan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan
dan pelaksanaan di bidang angkutan, meliputi: penyusunan jaringan
trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah
pelayanannya melibihi wilayah kabupaten / kota dalam satu propnsi, penetapan
wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah
pelayanannya melebihi kebutuhan kabupaten / kota dalam satu propinsi, pembinaan
perusahaan angkutan umum, penerbitan surat persetujuan izin trayek, penerbitan surat
persetujuan izin operasi.
Oleh karena itu,
sebuah angkutan umum layak dan tidaknya dalam ijin operasi terletak dari apa
yang telah ditetapkan oleh DisDeparHub BAJ. Sekarang pertanyaannya bagaimana
komitmen dan konsistensi pelaksana SDMnya.
.Doc: MTM, 08/09/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar