Kamis, 12 September 2013

Ijin Layak Dan Tidaknya Trayek Operasi Angkutan Umum, Terlelak Komitmen Dan Konsistensi DisDeparHub BAJ



Guna mempermudah jalannya arus pertumbuhan dalam perhubungan, baik sarana dan prasarana angkutan umum. Dinas Departemen Perhubungan Bidang Angkutan Jalan (DisDeparHub BAJ) mempunyai tugas pokok, yakni:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan dalam proyek
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan tidak dalam trayek
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang fasilitasi angkutan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sementara, DisDeprHub BAJ membawahi tiga seksi dan berada dibawah kepala seksi, antara lain:
a. Seksi angkutan dalam trayek
b. Seksi angkutan tidak dalam trayek
c. seksi fasilitasi angkutan.

Adapun tuganya:
a)      Seksi angkutan dalam trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan dalam trayek, meliputi: pemberian izin trayek angkutan antar kota dan provinsi, pemberian izin trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelanannya melebihi satu wilayah kabupaten atau kota dalam satu provinsi, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi antar kota dalam provinsi, rekomendasi / pertimbangan angkutan antar kota antar provinsi.

b)      Seksi Angkutan tidak dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan tidak dalam trayek , meliputi: pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi / wilayah operasinya melebihi wilayah kabupaten / kota dalam satu provinsi, pemberian izin operasi angkutan sewa, pemberian rekomendasi izin operasi angkutan pariwisata, pemberian izin angkutan sewa berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah, pembinaan dan pemberian izin angkutan barang.

c)      Seksi fasilitas Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang angkutan, meliputi: penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanannya melibihi wilayah kabupaten / kota dalam satu propnsi, penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya melebihi kebutuhan kabupaten / kota dalam satu propinsi, pembinaan perusahaan angkutan umum, penerbitan surat persetujuan izin trayek, penerbitan surat persetujuan izin operasi.
Oleh karena itu, sebuah angkutan umum layak dan tidaknya dalam ijin operasi terletak dari apa yang telah ditetapkan oleh DisDeparHub BAJ. Sekarang pertanyaannya bagaimana komitmen dan konsistensi pelaksana SDMnya.

.Doc: MTM, 08/09/2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar