Rabu, 02 Oktober 2013

Kronologis Kasus Sengketa Pilkada Gunung Mas Yang Membuat Akil Mochtar Ditangkap KPK



Jakarta - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK, adanya  terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Hal ini berdasarkan risalah sidang dari situs resmi MK,  dengan nomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi, juga oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin. Adapun KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi termohon. Dalam sidang ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai pihak terkait.

Perkara ini mulai disidangkan pada 25 September 2013 dengan ketua majelis Akil Mochtar bersama anggota majelis Anwar Usman dan Maria Farida. Para pemohon yang juga kandidat calon Bupati Gunung Mas itu merasa keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada di tingkat kabupaten oleh KPU Gunung Mas yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2013.
Mereka juga mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara seperti adanya pemilih yang masih di bawah umur. Lalu disebutkan 125 kartu pemilih tidak dibagikan, ditambah 344 pemilih fiktif dengan membuat RT imajiner.

"Membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama,
rekapitulasi suara dilakukan sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU Gunung Mas, dan pada surat suara nomor salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah," tulis pemohon dalam resume perkaranya.

Selain itu
, pemohon juga menyebutkan adanya kecurangan dengan menghilangkan 1.035 suara pemilih berdasarkan DPT di dua TPS di Teluk Nyatu, Kurun, Gunung Mas. Kemudian disebutkan, pasangan calon nomor urut 2 yakni Hambit Bintih telah melakukan money politics dengan membayar calon pemilih.

"Terjadi pembagian
nya di Desa Hurung Bunut, Desa Tumbang Panjangei dan Desa Tumbang Danau oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2. Yakni pembagian beras dan uang pecahan Rp 100 ribu," tulis pemohon.
                                                                                                                                   
.LIND@KPK/detik/J.21.


Ketua Makamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar Ditangkap KPK



.Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tertangkap tangan di rumahnya oleh KPK. Dan juga menangkap 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sengketa Pilkada bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

Dengan adanya penangkapan tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjend MK), Janedri M Gaffar akan membentuk Majelis Kehormatan. Pembentukan ini menindaklanjuti pada penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

"Hari ini akan kita umumkan," kata Janedri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Janedri menambahkan, Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan
, jika KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi.

“Majelis kehormatan tersebut akan menilai Akil apakah layak diberhentikan atau tidak, jika KPK menaikan statusnya sebagai tersangka. Namun jika tidak menaikan sebagai tersangka, tentunya Majelis kehormatan akan merehabilitasi nama Akil Mochtar. Dan dinyatakan tidak bersalah," tutup Janedri.

Sementara Hakim konstitusi Harjono saat dikonfirmasikan adanya hal tersebut, dirinya menilai bahwa penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mempunyai dampak besar. Terutama pada kepercayaan terhadap MK.

"Kita juga sudah membayangkan mempunyai efek sangat besar terutama kepercayaan pada MK," kata Harjono, di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari WIB.

Ia mengatakan lebih lanjut, penangkapan Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berimbas pada institusi. Apalagi mengingat posisi Akil sebagai ketua MK. Dan tidak anya bisa memengaruhi kepercayaan di dalam negeri. Tapi juga bisa datang dari luar negeri.

Adapun KPK menangkap Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013) sekitar Pukul 22.00 WIB di kediamannya Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Di lokasi yang sama, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan satu orang lainnya berinisial CH yang diduga pengusaha. Di tempat lain, petugas KPK juga menangkap dua orang lain, yaitu HB yang disebut menjabat sebagai kepala daerah dan satu orang lainnya berinisial DH.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari kediaman di Widya Chandra. Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar Rp 2-3 miliar.

.Lind@KPK/Detik/J.21.

Selasa, 01 Oktober 2013

PBB: "Satu Dari Delapan Penduduk Dunia Masih Mengalami Kelaparan"


Roma - Satu dari delapan penduduk dunia masih mengalami kelaparan. Laporan badan-badan PBB yang mengurusi pangan menyebutkan kelaparan itu membuat mereka kekurangan gizi secara kronis.
"Sekitar satu dari delapan orang di dunia diperkirakan mengalami kelaparan kronis," kata Organisasi Pangan Dunia (FAO), sebagaimana dilansir BBC, Selasa, 01/10/13.

Badan-badan PBB yang mengurusi pangan, FAO, WFP dan IFAD, menyebut orang-orang yang kelaparan adalah mereka yang tidak punya makanan yang cukup untuk mendukung hidup aktif dan sehat. Laporan yang mengambil data dalam dua tahun terakhir ini memperkirakan lebih 842 juta orang, atau sekitar 12 persen penduduk dunia, kekurangan gizi secara kronis. Dari angka baru ini lebih rendah dari perkiraan dua tahun sebelumnya. Meski demikian, para penulis laporan memperingatkan sasaran tujuan Milenium untuk mengurangi 50% penduduk dunia yang kelaparan pada 2015, mungkin tak bisa dicapai sepenuhnya.
"Negara-negara yang dilanda konflik selama dua dekade terakhir kemungkinan besar akan mengalami kemunduran besar dalam menekan angka kelaparan," kata PBB dalam laporan yang dikeluarkan di Roma, Italia.

Sementara, kemajuan tercepat dicapai di negara-negara dengan pertumbuhan pesat di kawasan Asia Tenggara. Proporsi penduduk kelaparan di Asia Tenggara telah turun dari 31,1% pada sejak 1990 menjadi 10,7%. Namun keberhasilan untuk mengurangi angka kelaparan dunia bervariasi dari satu kawasan ke kawasan lainnya.
Namun, untuk Afrika tetap menjadi wilayah dengan prevalensi kekurangan gizi tertinggi. Lebih satu dari lima orang diperkirakan kekurangan gizi. Sedangkan negara-negara di Asia Selatan juga belum mencatat kemajuan berarti.

.Lind@BBC/AMIRULLAH/J.21

Koalisi; Sebuah Pilihan Ataukah Ajang Singgasana Legilitas Kekuasa’an



Oleh: MT. MUDJAKI

Seorang pemimpin atau penyelenggara Negara menerapkan tatanan demokrasi sebagai pilar landasan dalam bernegara, berbangsa dengan mengacu keragaman, tentunya menjadi suatu landasan yang senantiasa berpijak menjunjung nilai – nilai kerakyatan yang berkeadilan, beradab, bermartabat dan berbudaya. Serta tidak meninggalkan sejarah cita-cita perjuangan para pendiri / pahlawan bangsa. Hal ini dapat sebagai parameter / ukuran kenegarawanan seorang pemimpin. Bahkan, menjadikan kapasitas jati diri suatu pemerintahan sebagai cermin suri tauladan bagi rakyat.
Untuk itu, seorang pemimpin atau penyelengara Negara yang dipilih dan mendapatkan dukungan, kepercayaan penuh dari rakyat ( prosentase mencapai 60% lebih ), tentunya tidak perlu memerlukan koalisi dengan para elit partai politik lain. Dan seharusnya berkoalisi pada rakyat / pro rakyat. Artinya; dalam tatanan sistem demokrasi, pemegang dan yang menentukan mutlak adalah rakyat. Sebab bagaimanapun juga, rakyatlah yang memilih sedangkan pemimpin adalah yang dipilih.
Oleh karenanya, saya berpikir dan dapat menarik kesimpulan bahwa;

1.    “Terlaksananya penerapan sistem demokrasi yang baik haruslah terarah, terukur dan berprinsip pro rakyat. Hal itu akan menghasilkan kapasitas suatu pemerintahan yang kuat, mandiri dan jelas. Jika Pemerintahan terbangun karena koalisi antar elit partai politik, maka sistempun akan berubah mulai dari sikap, pendirian, cita- cita, kepentingan bahkan kepercaya’an.”
2.      “Kesejatian dan kejayaan negeri ini ( Indonesia ) akan terwujud, jika kembali pada 5 pilar sejarah cita-cita luhur perjuangan para pahlawan bangsa, yakni: Merah Putih, Sumpah Pemuda, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD’45.”
3.      “Seorang pemimpin yang pintar, cerdas dan sukses adalah: Seorang pemimpin yang dapat melihat, membaca, mengurai dan melakukan suatu keada’an / kenyata’an menjadi arti nilai bermakna hasil yang bermanfa’at bukan untuk dirinya sendiri atau golongan, namun bagi kepentingan rakyat.”
4.     “Seorang pemimpin berjiwa besar, terhormat dan memiliki derajat tinggi adalah: seorang pemimpin yang berfikir, bertindak; arif dan visioner dengan selalu / dapat memberikan perjuangan dan pengorbanan hidupnya untuk kesejahtera’an dan kemakmuran rakyat.”
5.      “Jika dalam tatanan pemegang kekuasa’an atas dukungan, kepercaya’an ( mandat amanat ) rakyat, tentu dapat menjaga dan menjalankan dukungan, kepercaya’an ( mandat amanat ) tersebut dengan berpegang prinsip / sikap tanpa ter / dipaksa oleh kepentingan para elit partai politik.”

Dari hasil pemikiran dan kesimpulan tersebut, dapat menjadi bahan kajian, perenungan dan kaca benggala bagi kita semua.
Kita adalah sama dalam satu; bendera, bangsa, bahasa dan tanah air “INDONESIA”.

“Salam merdeka untuk kemerdeka’an bagi yang merdeka

.Doc: MTM, 120610.