.Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tertangkap tangan di rumahnya oleh KPK. Dan juga menangkap 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sengketa Pilkada bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjend MK), Janedri
M Gaffar akan membentuk Majelis Kehormatan. Pembentukan ini menindaklanjuti
pada penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
"Hari
ini akan kita umumkan," kata Janedri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Janedri menambahkan, Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan, jika KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi.
“Majelis kehormatan tersebut akan menilai Akil apakah layak diberhentikan atau tidak, jika KPK menaikan statusnya sebagai tersangka. Namun jika tidak menaikan sebagai tersangka, tentunya Majelis kehormatan akan merehabilitasi nama Akil Mochtar. Dan dinyatakan tidak bersalah," tutup Janedri.
Janedri menambahkan, Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan, jika KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi.
“Majelis kehormatan tersebut akan menilai Akil apakah layak diberhentikan atau tidak, jika KPK menaikan statusnya sebagai tersangka. Namun jika tidak menaikan sebagai tersangka, tentunya Majelis kehormatan akan merehabilitasi nama Akil Mochtar. Dan dinyatakan tidak bersalah," tutup Janedri.
Sementara Hakim konstitusi
Harjono saat
dikonfirmasikan adanya hal tersebut, dirinya menilai bahwa penangkapan terhadap Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mempunyai dampak besar. Terutama
pada kepercayaan terhadap MK.
"Kita
juga sudah membayangkan mempunyai efek sangat besar terutama kepercayaan pada
MK," kata Harjono, di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari WIB.
Ia
mengatakan lebih lanjut,
penangkapan Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berimbas pada
institusi. Apalagi mengingat posisi Akil sebagai ketua MK. Dan tidak anya bisa
memengaruhi kepercayaan di dalam negeri. Tapi juga bisa datang dari luar
negeri.
Adapun KPK menangkap Akil Mochtar
pada Rabu (2/10/2013) sekitar Pukul 22.00 WIB di
kediamannya Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Di lokasi yang sama, KPK juga
mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan satu orang lainnya berinisial CH
yang diduga pengusaha. Di tempat lain, petugas KPK juga menangkap dua orang
lain, yaitu HB yang disebut menjabat sebagai kepala daerah dan satu orang
lainnya berinisial DH.
Dalam
penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari
kediaman di Widya Chandra. Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar
Rp 2-3 miliar.
.Lind@KPK/Detik/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar