Rabu, 02 Oktober 2013

Ketua Makamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar Ditangkap KPK



.Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tertangkap tangan di rumahnya oleh KPK. Dan juga menangkap 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sengketa Pilkada bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

Dengan adanya penangkapan tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjend MK), Janedri M Gaffar akan membentuk Majelis Kehormatan. Pembentukan ini menindaklanjuti pada penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

"Hari ini akan kita umumkan," kata Janedri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Janedri menambahkan, Majelis Kehormatan akan membahas pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Pemberhentian dilakukan
, jika KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus korupsi.

“Majelis kehormatan tersebut akan menilai Akil apakah layak diberhentikan atau tidak, jika KPK menaikan statusnya sebagai tersangka. Namun jika tidak menaikan sebagai tersangka, tentunya Majelis kehormatan akan merehabilitasi nama Akil Mochtar. Dan dinyatakan tidak bersalah," tutup Janedri.

Sementara Hakim konstitusi Harjono saat dikonfirmasikan adanya hal tersebut, dirinya menilai bahwa penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mempunyai dampak besar. Terutama pada kepercayaan terhadap MK.

"Kita juga sudah membayangkan mempunyai efek sangat besar terutama kepercayaan pada MK," kata Harjono, di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari WIB.

Ia mengatakan lebih lanjut, penangkapan Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berimbas pada institusi. Apalagi mengingat posisi Akil sebagai ketua MK. Dan tidak anya bisa memengaruhi kepercayaan di dalam negeri. Tapi juga bisa datang dari luar negeri.

Adapun KPK menangkap Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013) sekitar Pukul 22.00 WIB di kediamannya Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Di lokasi yang sama, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan satu orang lainnya berinisial CH yang diduga pengusaha. Di tempat lain, petugas KPK juga menangkap dua orang lain, yaitu HB yang disebut menjabat sebagai kepala daerah dan satu orang lainnya berinisial DH.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari kediaman di Widya Chandra. Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar Rp 2-3 miliar.

.Lind@KPK/Detik/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar