London - Wakil
Presiden Boediono mengatakan sebanyak 360 orang sejak 2002 mulai dari anggota
DPR, pejabat, polisi, birokrat, bankir, gubernur, hakim, walikota dan pengusaha
dimasukkan penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Masih banyak kasus lain yang
masih dalam penyelidikan," kata Wapres Boediono di London, Inggris, Rabu (30/10/2013)
.
Hal tersebut disampaikan Wapres Boediono,
saat memberikan kuliah umum di Universitas Oxford dengan tema "Transforming
Indonesia: The Challanges of Good Governance and Economic Development".
Menurut Wapres, satu program yang mencakup semua untuk
meningkatkan tata kelola adalah gerakan anti korupsi dan memberantas korupsi
saat ini di bagian paling atas dari agenda nasional.
Dikatakan dalam survei jajak pendapat
secara konsisten menunjukkan,
bahwa korupsi telah dilihat oleh publik sebagai musuh nomor satu masyarakat.
Sementara,
pola pikir antikorupsi
mulai menyebar terus di lembaga-lembaga publik. Sekalipun
pemberantasan korupsi terus digalakkan,
tapi masih perlu banyak
yang harus dilakukan.
Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2012,
Indonesia menduduki peringkat 118 dari 176 negara , lebih buruk dari tahun
sebelumnya ( peringkat 100 ).
Meskipun indeks sendiri
sebenarnya meningkat 3,0 sampai 3,2 dalam skala 1:10.
Kecenderungan
yang sama juga muncul dalam "Global Competitiveness Index 2012-2013"
yang melaporkan beberapa perbaikan dalam etika dan kategori korupsi, di mana
Indonesia telah meningkat dari 135 di tahun 2010 menjadi 87 tahun ini.
Adanya otonomi daerah, kata Wapres,
juga membuka peluang baru untuk korupsi,
karena lebih banyak kekuasaan dan sumber daya yang diserahkan kepada daerah. Sejumlah besar pemimpin daerah yang didakwa korupsi
telah memperkuat keyakinan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas
pertama negara itu.
.Sumber:
LIND@ANTARA NEWS.COM/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar