Rabu, 30 Oktober 2013

Sebanyak 360 Orang Lakukan Tindak Pidana Korupsi



London - Wakil Presiden Boediono mengatakan sebanyak 360 orang sejak 2002 mulai dari anggota DPR, pejabat, polisi, birokrat, bankir, gubernur, hakim, walikota dan pengusaha dimasukkan penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Masih banyak kasus lain yang masih dalam penyelidikan," kata Wapres Boediono di London, Inggris, Rabu (30/10/2013)
.
Hal tersebut disampaikan Wapres Boediono, saat memberikan kuliah umum di Universitas Oxford dengan tema "Transforming Indonesia: The Challanges of Good Governance and Economic Development".
 
Menurut Wapres, satu program yang mencakup semua untuk meningkatkan tata kelola adalah gerakan anti korupsi dan memberantas korupsi saat ini di bagian paling atas dari agenda nasional.

Dikatakan dalam survei jajak pendapat secara konsisten menunjukkan, bahwa korupsi telah dilihat oleh publik sebagai musuh nomor satu masyarakat.

Sementara, pola pikir antikorupsi mulai menyebar terus di lembaga-lembaga publik. Sekalipun pemberantasan korupsi terus digalakkan, tapi masih perlu banyak yang harus dilakukan.

Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2012, Indonesia menduduki peringkat 118 dari 176 negara , lebih buruk dari tahun sebelumnya ( peringkat 100 ). Meskipun indeks sendiri sebenarnya meningkat 3,0 sampai 3,2 dalam skala 1:10. 

 Kecenderungan yang sama juga muncul dalam "Global Competitiveness Index 2012-2013" yang melaporkan beberapa perbaikan dalam etika dan kategori korupsi, di mana Indonesia telah meningkat dari 135 di tahun 2010 menjadi 87 tahun ini.

Adanya otonomi daerah, kata Wapres, juga membuka peluang baru untuk korupsi, karena lebih banyak kekuasaan dan sumber daya yang diserahkan kepada daerah. Sejumlah besar pemimpin daerah yang didakwa korupsi telah memperkuat keyakinan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pertama negara itu.

.Sumber: LIND@ANTARA NEWS.COM/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar