Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria
Farida Indrati terkait kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas,
Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, hari ini, Rabu (16/10/2013). Maria akan
dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Benar, hakim Maria dipanggil hari ini, Rabu (16/10/2013)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan menambahkan, Selain Maria, pihaknya juga memanggil Hakim MK lainnya, yaitu Anwar
Usman. Sama dengan Maria, Anwar juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi
untuk tersangka Akil Mochtar.
Seperti diketahui sebelumnya, Maria dan Anwar merupakan dua hakim panel
bersama Akil Mochtar yang menyidang dan memutus soal sengketa pilkada Lebak Banten dan Gunung Mas
Kalimantan Tengah.
Dari kedua kasus soal sengketa pilkada tersebut, membuat
Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi oleh penyidik KPK. Dengan sangkaan menerima
suap sebesar Rp empat miliar.
.LIND@Ant/KPK/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar