Jakarta - Tertangkapnya seorang artis dan
juga sebagai gitaris ‘Geisha band, Roby Satria (RS) terkait penyalahgunaan
narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jakarta Selatan,
Jumat malam, 18 Oktober 2013, merupakan daftar hitam bertambahnya kasus selebriti
kita. Dan hal ini menunjukkan, artis sebagai lahan empuk bagi jalur edar
ataupun jalur konsumen/pemakai.
Kronologisnya,
menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Umar Surya Fana, RS
ditangkap di kontrakannya di Jl. Swadaya, RT 09 RW 06, Kelurahan Pengadegan,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. RS ditangkap bersama RD dan HEN.
RS
ditangkap berdasarkan keterangan HEN mengatakan, bahwa satu paket ganja kering seberat 5,1gram. Dan 0,5
gram merupakan barang milik RS. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi
menangkap RD pada pukul 13.00 WIB dan disusul tersangka RS pada pukul 19.45
WIB.
"Jadi
RS ini beli ganja dari RD. RD belinya di HEN. Tapi saat ditanya RD dapat fee berapa, dia bilang nggak dapat. Dia pakainya berdua bareng
RS," ujar Umar.
Karena
itu, polisi masih mengembangkan kasusnya dan terus mencari informasi lebih jauh,
terkait keberadaan bandar narkotika dari ketiga tersangka.
Untuk
itu, ketiga tersangka baru akan dijerat berdasarkan pasal 111 ayat 1 UU Nomor
35/2009 terkait Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal
12 tahun serta denda minimal sebesar Rp800 juta atau Rp8 miliar.
.LIND@Ant/PD/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar