Sabtu, 19 Oktober 2013

Roby S Dan Dua Temannya Bisa Terjerat Hukuman 12 Tahun Penjara


Jakarta - Tertangkapnya seorang artis dan juga sebagai gitaris ‘Geisha band, Roby Satria (RS) terkait penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam, 18 Oktober 2013, merupakan daftar hitam bertambahnya kasus selebriti kita. Dan hal ini menunjukkan, artis sebagai lahan empuk bagi jalur edar ataupun jalur konsumen/pemakai.
Kronologisnya, menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Umar Surya Fana, RS ditangkap di kontrakannya di Jl. Swadaya, RT 09 RW 06, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. RS ditangkap bersama RD dan HEN.
RS ditangkap berdasarkan keterangan HEN mengatakan, bahwa satu paket ganja kering seberat 5,1gram. Dan 0,5 gram merupakan barang milik RS. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap RD pada pukul 13.00 WIB dan disusul tersangka RS pada pukul 19.45 WIB.
"Jadi RS ini beli ganja dari RD. RD belinya di HEN. Tapi saat ditanya RD dapat fee berapa, dia bilang nggak dapat. Dia pakainya berdua bareng RS," ujar Umar.
Karena itu, polisi masih mengembangkan kasusnya dan terus mencari informasi lebih jauh, terkait keberadaan bandar narkotika dari ketiga tersangka.
Untuk itu, ketiga tersangka baru akan dijerat berdasarkan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 terkait Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal sebesar Rp800 juta atau Rp8 miliar.
.LIND@Ant/PD/J.21.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar