Jakarta - Ahmad
Fathanah dituntut hukuman pidana penjara 17 tahun 6 bulan penjara. Jaksa
penuntut umum menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dalam pengurusan permohonan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian
Pertanian (Kementan).
"Menuntut
majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa
terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"
kata jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(21/10/2013).
Selain melakukan tindak pidana korupsi,
jaksa juga menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU). Dalam tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Fathanah dihukum tujuh
belas tahun enam bulan
penjara. Ia juga dituntut membayar
denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan dalam TPPU, jaksa
menuntut Fathanah divonis 10 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar
denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.
Jaksa menilai
Fathanah telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam
dakwaan kesatu pertama. Fathanah juga
dinilai telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga dinilai melanggar Pasal 5
UU Nomor 8/2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Disamping itu, dirinya dinilai telah
melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging
sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengurusan itu, jaksa menilai terbukti Fathanah
sudah menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna.
Dari berbagai fakta
dalam persidangan, jaksa menyebut, uang itu ditujukan kepada Luthfi. Oleh karena itu, Jaksa
berpandangan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Fathanah. Diamana perbuatan Fathanah bersama Luthfi
Hasan Ishaaq telah mengakibatkan kerugian pada hak ekonomi masyarakat dan tidak
sejalan dengan usaha negara dalam memberantas
korupsi.
"Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari total yang
dijanjikan PT Indoguna sebesar Rp 40 miliar untuk keperluan Luthfi," ujar
jaksa. Apalagi, Fathanah
yang memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth
Liman dengan Luthfi. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai anggota DPR dan
juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dan sebelumnya, Fathanah juga sebelumnya sudah
pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penipuan dan perkara penyelundupan
orang.
Namun, jaksa juga menilai ada yang meringankan, karena Fathanah berlaku sopan dan masih
memiliki tanggungan keluarga.
.LIND@aNT/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar