Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kokain asal Kolombia di Bali. Narkotika langka seberat 1,8 kilogram itu dibawa melalui jalur udara oleh dua tersangka yakni ED dan SF. Keduanya ditangkap pada Kamis lalu (03/10/2013) di Blogor Carik, Denpasar.
"ED merupakan pengedar kokain untuk wilayah
Bali dan Lombok terhadap para turis asing," ujar Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari,
Jumat (4/10/2013).
Saat ini penyidik tengah mengembangkan
kasus itu.
Dan kedua tersangka mengaku, bahwa kokain dipasok oleh seorang WN
Kolombia bernama Brother.
"Adapun perincian narkoba ini yaitu 774 gram kokain murni
dan 1.180 gram campuran. Beratnya jadi 1,8 kilogram. Sementara ini, seorang warga negara
asing tersebut
masih
kita kejar.," tandasnya.
Menurut Armanlebih lanjut, pihaknya akan
menggelar release ungkap kasus di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (4/10)
pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kejahatan ini dilakukan bersama pihak
Bea dan Cukai.
.LIND@MN/GE/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar