Jakarta
- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sangkaan baru terhadap kasus yang
menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar dalam
penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak pada
beberapa hari lalu. Sangkaan baru ini yaitu dijeratnya Akil dengan Undang
Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setuju, hal
itu guna
meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU untuk tersangka AM (Akil
Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) dalam pesan singkat yang
dilansir Republika,
Sabtu (26/10/2013).
Tokoh
yang kerap disapa BW ini mengatakan, keputusan untuk menjerat Akil
juga dengan UU TPPU telah diputuskan dalam gelar perkara atau ekspose pada
Kamis (24/10/2013)
lalu. Dalam gelar perkara, tim penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk
menjerat Akil dengan UU TPPU.
Hal itu, senada
juga dikatakan Wakil Ketua KPK
lainnya, Busyro Muqoddas. Ia mengakui, KPK telah menetapkan sangkaan
baru untuk Akil dengan UU TPPU.
"Ya
benar, sejak dua hari lalu," kata Busyro singkat.
Sebelumnya
KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait
penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. KPK
juga menetapkan sangkaan baru untuk Akil yang diduga ikut menerima suap dalam
penanganan sengketa pilkada di daerah lain.
Disamping itu, pihaknya
juga ingin berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat atas aset
dan kekayaan para tersangka dalam kasus ini. Informasi dan laporan masyarakat
tersebut termasuk terkait dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias
Wawan.
"KPK
juga ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas
aset dan kekayaan para tersangka selain AM, seperti TCW," jelas mantan
Ketua YLBHI ini.
.LIND@Rep/BR/KPK/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar