Jakarta - Guna mengantisipasi dalam menghadapi ancaman di
dunia maya (cyber space) yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan
negara tidak bisa lagi dianggap enteng. Oleh karena
itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya hanya profesional dan mahir dalam
memiliki dan menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista). Tetapi juga
harus canggih perkembangan dunia teknologi dan
tidak gagap teknologi (gaptek).
Menurut Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menyatakan, hal itu akan segera dibentuk satuan khusus tentara siber
(cyber army) dengan tujuan
untuk menangkal
serangan di dunia siber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan Negara ini. Adapun Cyber
army tersebut,
terdiri dari kalangan militer, yakni TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL, serta kalangan
sipil. Pembentukan cyber army merupakan bagian dari pembangunan pusat
pertahanan siber (cyber defence) yang meliputi pertahanan sistem komunikasi dan
informasi Kementerian Pertahanan.
“Peluang serangan cyber yang dapat
mengganggu kedaulatan bangsa saat ini cukup terbuka lebar. Untuk itu, Cyber army dibentuk
untuk menangkal serangan tersebut,“ ucap Purnomo.
Lalu Ia memaparkan kembali, perang di dunia maya (cyber
warfare) dapat juga menjadi
ancaman di berbagai belahan dunia ini, di
samping perang konvensional. Cyber warfare berkembang dari cyber crime, yakni
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet
dan jaringan komputer. Contohnya
ialah seperti menyebar virus yang merusak akses informasi, membajak atau
mencuri informasi, mengubah informasi secara ilegal, hingga mematamatai akses
informasi. Untuk
itu, cyber army dibutuhkan untuk menangkis
segala serangan di dunia maya yang bisa mengganggu pertahanan kedaulatan RI.
“Nantinya,
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu tata kelola,
infrastruktur, peralatan, dan sumber daya manusianya”, tuturnya.
Sementra itu dari Pengamat telekomunikasi, Teguh
Prasetya, menyambut baik upaya itu. Menurutnya, pembentukan cyber army belum
terlambat mengingat kegiatan dalam dunia siber memang berjalan terus hingga
kini.
“Kalau kita rasa,
sih, belum ada kata terlambat. Apalagi bertujuan untuk menangkal kejahatan di dunia
siber masih jalan terus. Meski sebenarnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum sudah ada,” jelas Teguh, Senin (07/10/2013).
Namun ia beranggapan, meski sudah ada peraturan tersebut,
penegakan hukum untuk kejahatan siber belum berjalan efektif. Dan saat ini masih banyak kejahatan lewat
dunia maya, belum lagi maraknya penipuan melalui pemalsuan kartu kredit.
“Apa yang berhubungan
dengan hal-hal penyimpangan yang ada penyalahgunaan pada waktu online, hacker,
itu termasuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya,“ kata Teguh.
Kemudian ia menyarankan, pembentukan cyber army itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku (konstitusional). Di sisi lain, pembentukannya juga tidak boleh menjadi superbody yang malah tidak tersentuh. Selain itu, pembentukannya harus pula dibarengi peraturan perundang-undangan yang mengatur kerahasiaan individu dan hak kekayaan intelektual.
Kemudian ia menyarankan, pembentukan cyber army itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku (konstitusional). Di sisi lain, pembentukannya juga tidak boleh menjadi superbody yang malah tidak tersentuh. Selain itu, pembentukannya harus pula dibarengi peraturan perundang-undangan yang mengatur kerahasiaan individu dan hak kekayaan intelektual.
.LIND@MN/APU/Ant/J.21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar