Selasa, 08 Oktober 2013

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro: TNI Harus Cangih Dan Mahir Dalam Menangkal Kejahatan ‘Cyber Space’



Jakarta - Guna mengantisipasi dalam menghadapi ancaman di dunia maya (cyber space) yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan negara tidak bisa lagi dianggap enteng.  Oleh karena itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya hanya profesional dan mahir dalam memiliki dan menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista). Tetapi juga harus canggih perkembangan dunia teknologi dan tidak gagap teknologi (gaptek).

Menurut Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menyatakan, hal itu akan segera dibentuk satuan khusus tentara siber (cyber army) dengan tujuan untuk menangkal serangan di dunia siber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan Negara ini. Adapun Cyber army tersebut, terdiri dari kalangan militer, yakni TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL, serta kalangan sipil. Pembentukan cyber army merupakan bagian dari pembangunan pusat pertahanan siber (cyber defence) yang meliputi pertahanan sistem komunikasi dan informasi Kementerian Pertahanan.
 
Peluang serangan cyber yang dapat mengganggu kedaulatan bangsa saat ini cukup terbuka lebar. Untuk itu, Cyber army dibentuk untuk menangkal serangan tersebut,“ ucap Purnomo.
 
Lalu Ia memaparkan kembali, perang di dunia maya (cyber warfare) dapat juga menjadi ancaman di berbagai belahan dunia ini, di samping perang konvensional. Cyber warfare berkembang dari cyber crime, yakni bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet dan jaringan komputer. Contohnya ialah seperti menyebar virus yang merusak akses informasi, membajak atau mencuri informasi, mengubah informasi secara ilegal, hingga mematamatai akses informasi. Untuk itu, cyber army dibutuhkan untuk menangkis segala serangan di dunia maya yang bisa mengganggu pertahanan kedaulatan RI.

Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu tata kelola, infrastruktur, peralatan, dan sumber daya manusianya”, tuturnya.

Sementra itu dari Pengamat telekomunikasi, Teguh Prasetya, menyambut baik upaya itu. Menurutnya, pembentukan cyber army belum terlambat mengingat kegiatan dalam dunia siber memang berjalan terus hingga kini.

“Kalau kita rasa, sih, belum ada kata terlambat. Apalagi bertujuan untuk menangkal kejahatan di dunia siber masih jalan terus. Meski sebenarnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum sudah ada,” jelas Teguh, Senin (07/10/2013).
 
Namun ia beranggapan, meski sudah ada peraturan tersebut, penegakan hukum untuk kejahatan siber belum berjalan efektif. Dan saat ini masih banyak kejahatan lewat dunia maya, belum lagi maraknya penipuan melalui pemalsuan kartu kredit.
 
“Apa yang berhubungan dengan hal-hal penyimpangan yang ada penyalahgunaan pada waktu online, hacker, itu termasuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya,“ kata Teguh. 

Kemudian ia menyarankan, pembentukan cyber army itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku (konstitusional). Di sisi lain, pembentukannya juga tidak boleh menjadi superbody yang malah tidak tersentuh. Selain itu, pembentukannya harus pula dibarengi peraturan perundang-undangan yang mengatur kerahasiaan individu dan hak kekayaan intelektual.
.LIND@MN/APU/Ant/J.21).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar