Jakarta - Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan, Perppu merupakan hak
konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22, ayat 1 UUD 1945. Untuk
menafsirkan sebuah keadaan genting juga merupakan hak subjektif Presiden,
lembaga negara lain tidak boleh ikut campur, Jumat, (18/10/3013).
"MK
tentu tidak bisa memberikan komentar terhadap isi Perppu itu. Begitu
diundangkan, MK harus tunduk terhadap Perppu tersebut," kata
Patrialis.
Patrialis menyatakan, MK menyerahkan sepenuhnya
Perppu tersebut kepada Presiden dan DPR untuk dibahas lebih lanjut. Dan untuk masa berlaku Perppu juga
tergantung DPR, kalau DPR setuju, hal
itu
segera menjadi undang-undang.
tetapi
kalau DPR tidak setuju,
maka harus dicabut melalui undang-undang pula. Makanya sejajar dengan undang-undang. Untuk itu, terserah nanti
bagaimana DPR setuju atau tidak
"Kami
hanya melaksanakan isi Perppu tersebut sebab MK juga harus patuh terhadap
hukum," kata Patrialis.
Kalau
ada masyarakat yang keberatan dengan Perppu itu, terang Patrialis, silakan menempuh
jalur hukum, dengan meminta DPR untuk melakukan legislatif review atau ke MK
untuk meminta dilakukan uji materil.
"Selama
tidak ada pihak yang mengajukan judicial review, maka MK tidak berhak melakukan
judicial review sendiri. MK tidak boleh pro aktif namun hanya pasif
menunggu dan tidak boleh berinisiatif membatalkan," jelasnya.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar