Jumat, 18 Oktober 2013

Hakim MK, Patrialis Akbar: “Perppu diundangkan, MK harus tunduk”



Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  Patrialis Akbar mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22, ayat 1 UUD 1945. Untuk menafsirkan sebuah keadaan genting juga merupakan hak subjektif Presiden, lembaga negara lain tidak boleh ikut campur, Jumat, (18/10/3013).

"MK  tentu tidak bisa memberikan komentar terhadap  isi Perppu itu. Begitu diundangkan, MK harus  tunduk terhadap Perppu tersebut," kata Patrialis.

Patrialis menyatakan, MK menyerahkan sepenuhnya Perppu tersebut kepada Presiden dan DPR untuk dibahas lebih  lanjut. Dan untuk masa berlaku Perppu juga tergantung DPR, kalau DPR setuju, hal itu segera menjadi undang-undang. tetapi kalau DPR tidak setuju, maka harus dicabut melalui undang-undang pula. Makanya sejajar dengan undang-undang. Untuk itu, terserah nanti bagaimana DPR setuju atau tidak

"Kami hanya melaksanakan isi Perppu tersebut sebab MK juga harus patuh terhadap hukum," kata Patrialis.

Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan Perppu itu, terang Patrialis, silakan menempuh jalur hukum, dengan meminta DPR untuk melakukan legislatif review atau ke MK untuk meminta dilakukan uji materil.

"Selama tidak ada pihak yang mengajukan judicial review, maka MK tidak berhak melakukan judicial review sendiri. MK tidak  boleh pro aktif namun hanya  pasif menunggu dan tidak boleh berinisiatif membatalkan," jelasnya.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar