Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siap
menggelar audiensi dengan delapan hakim konstitusi. Tujuannya adalah untuk
membicarakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
penyelamatan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Jubir Kepresidenan,
Julian Aldrin Pasha di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (19/10/2013) mengatakan,
pertemuan kedua pihak itu pasti diselenggarakan. Hanya saja, jadwal pastinya,
hingga kini belum ditentukan. Dan Menkopolhukam sudah menyampaikan ke Presiden
dan bersedia bertemu hakim.
Menurutnya,
Perppu 1/2013 memiliki tujuan baik untuk mengembalikan kredibilitas MK. Dengan
tertangkapnya ketua MK nonaktif Akil Mochtar, citra lembaga penegak konstitusi
itu perlu dipulihkan. Hal tersebut, agar mendapat kepercayaan masyarakat.
“Oleh
karena itu, tidak benar jika Perppu dianggap tidak tepat,” tegasnya.
Disamping
itu, Julian juga membantah tudingan beberapa anggota DPR yang menilai Perppu
yang ditandatangani SBY inkonstitusional. Dia mengatakan, Perppu harus dinilai
dari segi semangatnya untuk memperbaiki tata kelola lembaga tinggi, agar bisa
bekerja dengan baik.
“Apalagi, hal itu kan belum
dibahas bersama DPR, jadi belum inkonstitusional. Padahal Perppu ini dirancang
demi menjaga kewibawaan MK,” katanya.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar