Semarang - Ketua Kaukus Hak Asasi Manusia Parlemen ASEAN (APHR) Eva Kusuma Sundari memandang pantas lembaga peradilan menghukum seumur hidup terhadap sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Gorontalo yang terbukti bersalah memerkosa anak di bawah umur.
"Pemerkosaan berkelompok (gang rape) oleh para polisi terhadap korban yang masih berusia di bawah umur tersebut merupakan tindakan seperti binatang, brutal, tidak bisa diterima oleh akal sehat," kata President of ASEAN Parliamentarian for Human Rights (APHR) itu melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Jumat, (11/10/2013).
Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan, hal itu terkait dengan orang tua korban pemerkosaan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolda Gorontalo untuk melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
"Saya menuntut pengaduan itu ditindaklanjuti secara serius oleh Kapolres Gorontalo. Yang bersangkutan harus dipecat dan dilanjutkan pidananya dengan hukuman seberat-beratnya. Apalagi korban di Gorontalo usianya di bawah umur dan oknum itersebut, konon melakukan pemerkosaan berulang, termasuk di kantor kepolisian sektor (polsek)," kata Eva, anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.
Dirinya menambahkan, kalau di India, hukumannya adalah mati. Oleh karena itu, Eva berharap pendakwaan, penuntutan, dan pemutusan hukumannya maksimal (seumur hidup) terhadap para pelaku, mengingat mereka seharusnya yang menangkapi penjahat, bukan justru menjadi penjahat "sexual predator" anak-anak.
Dalam kasus tersebut, dia menegaskan, PDI Perjuangan mendesak Kapolri merespons krisis integritas di jajarannya, terutama terhadap fakta-fakta, bahwa para aparat kepolisian justru pelaku tindak kejahatan seksual.
.LIND@Ant/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar