Selasa, 29 Oktober 2013

Kasus Dugaan Suap Dan Pencucian Uang, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono Ditangkap DirTipid Eksus Bareskrim Polri

Jakarta - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono, ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DirTipid Eksus) Bareskrim Polri, atas dugaan kasus suap dan pencucian uang.

Sementara itu, total uang suap yang diterima mencapai Rp 11 miliar lebih. Itupun belum termasuk suap dalam bentuk lainnya.

Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif. Adapun suap diberikan dalam bentuk polis asuransi, agar kejahatan yang dilakukan Yusran disamarkan. Polis asuransi tersebut, tercatat ada 11 lembar. Dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusran sejak Th. 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung. Modus itu adalah untuk menghindari audit Dirjen Bea dan Cukai.

"Total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500. Diantaranya, terdapat dua nama penerima polis asuransi tersebut. Sedangkan enam polis atas nama HS sebesar Rp 4.934.893.500, dan isterinya WW Rp 6.490.000.000," kata DirTipid Eksus Brigjen Arief Sulistyo saat memaparkan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

Sementara di tempat yang sama, Kasubdit TPPU Kombes Agung Setya menerangkan,  bahwa modus pelaku dalam mencairkan polis asuransi tersebut, adalah dengan cara mencairkannya sebelum jatuh tempo.

"Karena mereka mencairkan sebelum jatuh tempo dari polis asuransi itu, maka dikenakan penalti. Total penalti mencapai Rp 1,2 miliar," jelas Agung.

.LIND@Dtk/MN/J.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar