Minggu, 20 Oktober 2013

ICW: “Selama Th. 2004-2012, 36 perkara Kasus Korupsi Dari Total 40Terpidana yang belum dieksekusi”



Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi merilis data terkait putusan-putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi yang telah inkracht,namun belum dieksekusi. Pada putusan yang diambil selama 2004-2012, masih ada 36 perkara yang belum dieksekusi dengan total 40 terpidana.
 
"Per 16 Oktober 2013, berdasarkan pemantauan Koalisi, pihak kejaksaan masih belum melaksanakan eksekusi atas 36 perkara dengan 40 terpidana," ujar salah satu anggota Koalisi dari ICW Tama S Lankun, di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2013).
 
Tama menjelaskan lebih lanjut, bahwa dari 40 terpidana itu, masih ada buronan yang kabur di dalam atau di luar negeri. Adapun beberapa nama yang belum dieksekusi antara lain Sumita Tobing terpidana korupsi pengadaan peralatan TVRI, Samadikun Hartono terpidana korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis terpidana dana reboisasi dan illegal logging di kawasan Mandailing Natal, serta Djoko S Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.
 
"Sementara alasan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap para terpidana antara lain, karena terpidana buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 25 perkara. Sedangkan alasan lainnya, dalam perkembangan proses eksekusi yang tidak jelas sebanyak 6 perkara, terpidana sakit atau sakit jiwa 4 perkara, dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 1 perkara," jelas Tama.
 
Dari sebanyak 36 kasus yang belum dieksekusi tersebut, tersebar di 10 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. Dimana data tercatat terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum dieksekusi, berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 18 kasus. Sedangkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 4 kasus, Kejaksaan Tinggi Riau 5 kasus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2 kasus.
 
.LIND@Ant/Dtk/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar