Jakarta - Koalisi Masyarakat
Sipil Anti Korupsi merilis data terkait putusan-putusan Kejaksaan Agung
(Kejagung) atas kasus korupsi yang telah inkracht,namun belum dieksekusi. Pada putusan yang diambil selama
2004-2012, masih ada 36 perkara yang belum dieksekusi dengan total 40
terpidana.
"Per 16 Oktober
2013, berdasarkan pemantauan Koalisi, pihak kejaksaan masih belum melaksanakan
eksekusi atas 36 perkara dengan 40 terpidana," ujar salah satu anggota
Koalisi dari ICW Tama S Lankun, di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta
Selatan, Minggu (20/10/2013).
Tama menjelaskan lebih lanjut, bahwa dari 40 terpidana
itu, masih ada buronan yang kabur di dalam atau di luar negeri. Adapun beberapa nama yang belum dieksekusi antara
lain Sumita Tobing terpidana korupsi pengadaan peralatan TVRI, Samadikun
Hartono terpidana korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis terpidana dana reboisasi
dan illegal logging di kawasan Mandailing Natal, serta Djoko S Tjandra
terpidana korupsi cessie Bank Bali.
"Sementara alasan belum dilaksanakannya
eksekusi terhadap para terpidana antara lain, karena terpidana buron dan masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) sebanyak 25 perkara. Sedangkan alasan lainnya, dalam perkembangan proses eksekusi yang
tidak jelas sebanyak 6 perkara, terpidana sakit atau sakit jiwa 4 perkara, dan
terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 1 perkara," jelas
Tama.
Dari sebanyak 36 kasus yang belum dieksekusi tersebut, tersebar di 10 wilayah hukum Kejaksaan
Tinggi. Dimana data tercatat
terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum dieksekusi, berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah sebanyak 18 kasus. Sedangkan
di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 4 kasus, Kejaksaan
Tinggi Riau 5 kasus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2 kasus.
.LIND@Ant/Dtk/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar