Semarang -
Wakil Ketua dan Anggota Komisi C DPRD
Kota Semarang yaitu Ahmad Djunaedi dan AY Sujianto ditahan di Lapas Klas 1
Kedungpane Semarang. Keduanya ditahan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara, Kepala
Pengamanan LP Kedungpane, Maliki mengatakan, empat terdakwa selain Elvi tiba di
Lapas Kedungpane hari Rabu (23/10/2013)
malam lalu,
usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Elvi ditahan di Lapas Wanita,
Bulu.
“Sudah
dua hari yang lalu masuk lapas,”
kata Maliki, saat dilansir Detik.com, Jumat (25/10/2013).
Selain
itu, penahanan juga dilakukan atas tiga mantan anggota DPRD Semarang yaitu
Sriyono, Elvi Zuhroh dan Purwono Bambang Nugroho. Kasus
tersebut terjadi pada pos anggaran asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Kota
Semarang tahun 2003 lalu.
Dimana
kelima terdakwa masih duduk sebagai anggota dewan periode 1999-2004. Dan pada waktu itu, pagu anggaran
asuransi ditetapkan Rp 1,836 miliar diambil dari APBD Kota Semarang tahun 2003
untuk digunakan membayar premi asuransi jiwa anggota DPRD Kota Semarang dengan
jangka waktu hingga akhir masa jabatan yaitu tahun 2004. Dana yang cair dari pagu anggaran yaitu
sebesar Rp 1,728 miliar. Namun bukannya disetorkan ke perusahaan asuransi
Pasaraya Life, dana itu justru dibagi rata ke 45 anggota dewan.
Seperti pada dakwaan jaksa, dalam rapat yang dilakukan oleh tiga pimpinan dewan kala itu, dilaporkan masing-masing anggota dewan menerima Rp 38 juta. Namun pada kenyataannya hanya mendapatkan Rp 36 juta. Dan seharusnya dana tersebut tidak boleh dibagikan langsung tunai karena untuk asuransi, apalagi jika tidak ada klaim asuransi, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah. Dalam persidangan sebelum penetapan penahanan hari Rabu malam lalu, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis yang disusun secara alternatif subsideritas.
Seperti pada dakwaan jaksa, dalam rapat yang dilakukan oleh tiga pimpinan dewan kala itu, dilaporkan masing-masing anggota dewan menerima Rp 38 juta. Namun pada kenyataannya hanya mendapatkan Rp 36 juta. Dan seharusnya dana tersebut tidak boleh dibagikan langsung tunai karena untuk asuransi, apalagi jika tidak ada klaim asuransi, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah. Dalam persidangan sebelum penetapan penahanan hari Rabu malam lalu, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis yang disusun secara alternatif subsideritas.
Pada dakwaan kesatu primer, lima terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20 Tahun 2001. Kemudian dalam dakwaan kesatu subsider, kelima terdakwa dijerat Pasal 3 perundangan yang sama. Untuk dakwaan kedua primer, terdakwa dikenakan Pasal 12 (b), subsider Pasal 5 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 11 UU 31/1999.
Kemudian dakwaan ketiga, terdakwa dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sedangkan pada dakwaan keempat terdakwa dijerat Pasal 12 (b) ayat (2) juncto Pasal 12 (c). Saat ini kelima terdakwa sudah berada di lapas Kedungpane Semarang dan Lapas Wanita, Bulu Semarang.
"Empat
terdakwa ditempatkan pada blok J, Tipikor," imbuh Maliki.
.LIND@Dtk/M/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar