Adapun acara terselenggara atas kerjasama Pemkab.
Semarang, PemProp. Jateng, Badan Narkotika Nasional Tingkat Propinsi dan
Kabupaten. Dengan dihadiri dari unsur Instansi pendidikan, kesehatan,
organisasi keagamaan dan kepemudaan.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Sutarmono DS, SE, Msi mengatakan, Biasanya modus operandi penyelundupan
narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berbagai jenis di tanah air
semakin beragam. Mulai dari penyimpanan
dan penyelundupannya
jenis heroin diselipkan di patung
untuk kegiatan agama, sabu-sabu dilekatkan pada paket batu nisan dan dimasukkan
dalam gulungan kain, heroin disembunyikan di lapisan tas dan daun ganja yang
disamarkan dalam tumpukan buah pisang. Oleh karenanya diperlukan
peran serta segenap komponen warga untuk membantu aparat memberantas peredaran
dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Jika seseorang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba
dapat kena pidana paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun atu denda antara Rp
800 juta – Rp 8 miliar,” Jelasnya
Adapun Plh Bupati Semarang H
Warnadi yang juga sebagai ketua dan penyelenggara
kegiatan Badan Narkotika Kabupaten Semararng usai membuka pelatihan menegaskan, untuk membantu memerangi peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, dibutuhkan
peran penting penyuluh.
“Jadi mencegah penyalahgunaan narkoba
bukan perkara mudah,
apalagi kondisinya sangat kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan, penyuluhan dan perubahan pola
pikir masyarakat agar mau dan mampu mewaspadai bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
.LIND@PeDe21/MTM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar