Selasa, 19 Agustus 2014

Awas, Sopir Jadian-jadian

.Bermodal Penampilan Necis Dan Sikap Santun Memperdayai Korban

Jakarta – Para korban pencurian yang dilakukan M. Nurjaya Wismoyo dengan modus sebagai sopir, satu per satu angkat bicara. Dimana mereka bercerita bagaimana yang telah dilakukan Wismoyo dengan sikap yang santun dan penampilan necis. Diantara korban saah satunya adalah Daniel Ciajono (27) yang menjadi korban pencurian Wismoyo, bulan Juni 2013 lalu.


Adapun dirinya mempercayaikan Wismoyo untuk menjadi sopirnya. Dan dia mengenal Wismoyo dari sopir kakaknya yang tinggal di Modern Land, Tangerang.

"Sopir kakak saya tahu kalau saya lagi butuh sopir, makanya dikenalkan dan dipertemukan dengan Wismoyo," kisah Daniel yang juga seorang arsitek ini saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/8/2014).

Dalam pertemuan pertama Daniel tidak menaruh curiga kepada Wismoyo. Bahkan dia berpikiran, bahwa Wismoyo adalah orang yang santun.

"
Kalau orangnya sopan, terpelajar, dan berpakaian rapi," ujarnya.

Oleh sebab itulah yang akhirnya membuat Daniel menerima menggunakan jasa wismoyo.

Namun tidak disangka, saat keesokan harinya atau hari pertama bekerja, Wismoyo sudah melarikan Innova milik Daniel.

"
Dimana Sewaktu pertama dia antar saya ke satu dua tempat, tidak masalah. Nah, ketika saya tinggal makan siang, saat hendak minta dijemput di lobi restoran nomor hp-nya sudah tidak aktif lagi," jelas Daniel.

Sampai akhirnya dia menunggu Wismoyo, namun yang ditunggu tidak kunjung datang. Daniel pun berinisiatif melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Polres Jakarta Barat.

“Dan, hingga saat ini belum ada respons," kata Daniel.

.Ant/Dtk/J.21.

Senin, 18 Agustus 2014

BI Mulai Hentikan Cetak Pecahan Uang Kertas 1000



JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan uang koin dalam pecahan mata uang kecil seperti Rp 1.000. hal ini yang menjadi alasan BI tak cetak uang kertas pecahan Rp 1.000.

Adapun saat Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI Lambok Antonius Siahaan dikonfirmasi, Senin (18/08/2014) mengatakan, pihaknya mengarahkan penggunaan uang pecahan Rp 1.000 menggunakan koin bukan lagi kertas.

"Jadi untuk Rp 1.000 memang kita arahkan ke koin. Ke depan, Rp 1.000 menggunakan koin," kata Lambok.

Dia menjelaskan lebih lanjut, penggunaan koin ini untuk lebih menjaga keutuhan fisik uang pecahan bernominal kecil ini.

"Uang pecahan kecil dipakai dalam transaksi oleh pedagang sayur, ikan, di pasar tradisional. Banyak beredar di pasar-pasar kecil sehingga dengan koin lebih tahan lama," jelas dia.


Dirinya menambahkan, melalui penggunaan uang koin bernominal kecil ini, kenyamanan masyarakat diutamakan. Masyarakat juga diminta untuk bisa merawat uang dengan baik.

"Kita ingin mendorong kembali gerakan peduli koin. Yang penting kebutuhan dan kenyamanan masyarakat kita utamakan, clean money policy tercapai. Untuk itu dukung penggunaan koin ya, dan mari kita dorong terus kesadaran masyarakat untuk merawat uang," harapan ungkapannya.

.Ant/Dtk/J.21.
 

Jumat, 15 Agustus 2014

Hasil Rekomendasi Rakernas MUI 2014



Jakarta - Rapat Kerja Nasional (Rakernas MUI) yang berlangsung di The Sultan Hotel, Jakarta pada 12 hingga 14 Agustus 2014 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya tentang sertifikasi halal, dimana MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara dalam menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. 

Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan  otoritas keulamaan dalam RUU JPH.

Berikut rekomendasi yang disampaikan oleh MUI:

1. Penguatan Forum Ukhuwah Islamiyah dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah  (tansiqul harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia agar dapat dibentuk di daerah-daerah.

2. MUI ikut aktif mengkampanyekan penguatan ekonomi syariah ke seluruh lapisan masyarakat dan mendesak Pemerintah menunjukkan keberpihakannya, baik melalui dukungan regulasi maupun langkah konkret dengan mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank BUMN Syariah.

3. Majelis Ulama Indonesia bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan  Pusat Dakwah Islamiyah dan meminta Pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek negatif dari pasar bebas. 

4. Umat Islam wajib mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan semangat hubbul wathan (patriotisme/ cinta Tanah Air).

5. MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan setifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan  otoritas keulamaan dalam RUU JPH.

6. Maraknya  penyebaran ajaran Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, misalnya Syiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal dan aliran radikal lainnya. MUI mendesak semua pihak  untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan tersebut.  

7. MUI mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji, agar  pemanfaatan dana haji betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.

8. Ormas Islam dan segenap potensi umat Islam lainnya, dipandang perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-IV pada Tahun 2015. KUII tahun 2015 diharapkan dapat merumuskan konsep strategis terhadap kepentingan  umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.


9. MUI mendesak Pemerintah sebagai founding fathers ASEAN agar mendor Thailand, bangsa Moro  di Philipina Selatan, dan etnik-etnik Muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak sebagai warga negara dan penduduk.

10. MUI mengutuk keras tindakan Israel yang telah melakukan agresi secara membabi buta dan aksi genosida (pemusnahan) terhadap rakyat Palestina sebagai kejahatan kemanusiaan. 

MUI menuntut dunia internasional agar Israel diberikan sanksi berat untuk mempertanggung jawabkan kebiadaban dan kejahatan perang dan kemanusiaan di Mahkamah Internasional.

MUI mendesak Pemerintah RI memperjuangkan solusi abadi dan adil dengan mewujudkan dengan adanya dua Negara yang merdeka dan berdaulat (two states policy) serta saling mengakui.

11. MUI menyerukan umat Islam Indonesia untuk mewaspadai idelogi dan gerakan ISIS/ISIL  yang  menggunakan cara-cara yang destruktif, ekstrim, radikal, dan bertentangan dengan syariat Islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan Negara dan bangsa Indonesia.

12. MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu  MUI menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukunan Umat Beragama.

13. Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC), hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat ekonomi syariah.

14. MUI menghimbau umat Islam memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan inovasi dalam content  yang islami di media massa serta mendorong pelaku  bisnis media, baik cetak, online, maupun elektronik, sehingga umat Islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang bermartabat.

15. MUI menyerukan semua instansi Pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaatan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab Polwan, seragam siswi dan sebagainya. hal itu guna membentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi.

PANITIA  RAPAT KERJA NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TAHUN 2014

Pimpinan Sidang

                Ketua,                                                                       Sekretaris,


Drs. KH Slamet Effendy Jusuf, M. Si.                          KH Muhyidin Junaedi, MA

KPK Periksa Suami istri Kasus Suap Sengketa Pilkada Palembang



Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa pasangan suami istri, Romi Herton dan Masyitoh, Kamis (14/08/2014). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada Palembang, Sumatera Selatan.
 
Sementara KPK akan memeriksa keduanya untuk mencari keterangan terkait dugaan suap, dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

 "Jadi keduanya diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/08).
 
Adapun sebelumnya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping itu, keduanya juga dikenai Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Tipikor atas pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan.

.Doc. Ant/Dtk/M/Jky@21.