Jakarta - Rapat Kerja Nasional (Rakernas MUI) yang berlangsung di The
Sultan Hotel, Jakarta pada 12 hingga 14 Agustus 2014 menghasilkan sejumlah
rekomendasi penting, diantaranya tentang sertifikasi halal, dimana MUI telah
memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara dalam
menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih.
Untuk itu, peranan MUI perlu
diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar,
pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal
sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas
keulamaan dalam RUU JPH.
Berikut rekomendasi yang disampaikan
oleh MUI:
1. Penguatan Forum Ukhuwah Islamiyah
dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak
langkah (tansiqul harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh
Islam Indonesia agar dapat dibentuk di daerah-daerah.
2. MUI ikut aktif mengkampanyekan
penguatan ekonomi syariah ke seluruh lapisan masyarakat dan mendesak Pemerintah
menunjukkan keberpihakannya, baik melalui dukungan regulasi maupun langkah
konkret dengan mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank BUMN Syariah.
3. Majelis Ulama Indonesia bertekad
untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan Pusat
Dakwah Islamiyah dan meminta Pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah
pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi
efek negatif dari pasar bebas.
4. Umat Islam wajib mempertahankan
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan
semangat hubbul wathan (patriotisme/ cinta Tanah Air).
5. MUI telah memperoleh kepercayaan
masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara menjalankan sertifikasi produk
halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat
dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar,
pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan setifikat halal
sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas
keulamaan dalam RUU JPH.
6. Maraknya penyebaran ajaran
Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, misalnya Syiah
Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal dan aliran radikal
lainnya. MUI mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
penyimpangan tersebut.
7. MUI mendesak agar DPR segera
menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang
penyelenggaraan ibadah haji, agar pemanfaatan dana haji betul-betul
dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
8. Ormas Islam dan segenap potensi
umat Islam lainnya, dipandang perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat
Islam Indonesia (KUII) ke-IV pada Tahun 2015. KUII tahun 2015 diharapkan dapat
merumuskan konsep strategis terhadap kepentingan umat Islam dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.
9. MUI mendesak Pemerintah sebagai
founding fathers ASEAN agar mendor Thailand, bangsa Moro di Philipina
Selatan, dan etnik-etnik Muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak
sebagai warga negara dan penduduk.
10. MUI mengutuk keras tindakan
Israel yang telah melakukan agresi secara membabi buta dan aksi genosida
(pemusnahan) terhadap rakyat Palestina sebagai kejahatan kemanusiaan.
MUI menuntut dunia internasional
agar Israel diberikan sanksi berat untuk mempertanggung jawabkan kebiadaban dan
kejahatan perang dan kemanusiaan di Mahkamah Internasional.
MUI mendesak Pemerintah RI
memperjuangkan solusi abadi dan adil dengan mewujudkan dengan adanya dua Negara
yang merdeka dan berdaulat (two states policy) serta saling mengakui.
11. MUI menyerukan umat Islam
Indonesia untuk mewaspadai idelogi dan gerakan ISIS/ISIL yang
menggunakan cara-cara yang destruktif, ekstrim, radikal, dan bertentangan
dengan syariat Islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan Negara dan bangsa
Indonesia.
12. MUI menyerukan agar kehidupan
kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu
MUI menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan
membahas RUU Kerukunan Umat Beragama.
13. Ditunjuknya Indonesia sebagai
tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC), hendaknya menjadi spirit
transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya
sebagai pusat ekonomi syariah.
14. MUI menghimbau umat Islam
memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
termasuk melakukan inovasi dalam content yang islami di media massa serta
mendorong pelaku bisnis media, baik cetak, online, maupun elektronik,
sehingga umat Islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun
informasi yang bermartabat.
15. MUI menyerukan semua instansi
Pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaatan dalam
melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab Polwan,
seragam siswi dan sebagainya. hal itu guna membentuk perlindungan dan pelaksanaan hak
asasi yang dijamin dalam konstitusi.
PANITIA RAPAT KERJA NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TAHUN 2014
Pimpinan Sidang
Ketua,
Sekretaris,
Drs. KH Slamet Effendy Jusuf, M. Si.
KH Muhyidin
Junaedi, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar