BOGOR - Seorang
bandar narkoba Rasjid Setiawan (30) ditangkap
di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, dikarenakan kedapatan membawa narkoba
jenis sabu-sabu.
Hal itu terjadi, ketika
hendak
menjenguk kakaknya RY.
Adapun barang bukti narkoba dari tangan Rasjid, petugas mendapatkan dua
bungkus sabu-sabu seberat 4,48 gram, beserta sebotol sampo serta dua buah
pimpet (alat penghisap kotoran hidung bayi) yang akan digunakan untuk menghisap
sabu.
"Pelaku memang sudah menjadi target kami. Dan kita curigai karena ada laporan warga, bahwa yang bersangkutan hendak menjenguk kakaknya" kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Sindur Budi Santoso (25/08/2014).
lebih lanjut Budi mengatakan, narkoba tersebut disimpan di dalam barang bawaan yang hendak diberikan kepada kakaknya. Dan modus Rasjid memasok sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara memasukan ke dalam sampo itu, dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas Lapas.
"Pelaku memang sudah menjadi target kami. Dan kita curigai karena ada laporan warga, bahwa yang bersangkutan hendak menjenguk kakaknya" kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Sindur Budi Santoso (25/08/2014).
lebih lanjut Budi mengatakan, narkoba tersebut disimpan di dalam barang bawaan yang hendak diberikan kepada kakaknya. Dan modus Rasjid memasok sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara memasukan ke dalam sampo itu, dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas Lapas.
“Sementara berdasarkan
dari keterangan tersangka,
narkoba tersebut merupakan barang titipan dari
seorang pria berinisial FA yang hendak dikirimnya kepada RY, yang kini menjadi
warga binaan (Narapidana) di LP Gunung Sindur dalam kasus narkoba," kata
Budi.
Kemudian Budi menambahkan, sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam guna memburu FA pelaku yang disebut-sebut Rasyid yang memasok sabu untuk narapidana di LP Gunung Sindur.
Kemudian Budi menambahkan, sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam guna memburu FA pelaku yang disebut-sebut Rasyid yang memasok sabu untuk narapidana di LP Gunung Sindur.
“Kini Rasjid
sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahana Satuan Narkoba Polres Bogor untuk
penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi
Adapun dalam kasus itu, Rasjid akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau seumur hidup. Serta denda maksimal Rp8 miliar.
Adapun dalam kasus itu, Rasjid akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau seumur hidup. Serta denda maksimal Rp8 miliar.
Dalam catatan polisi, Rasjid tidak hanya sekali ini,
namun sebelumnya sudah
pernah dihukum penjara karena kasus narkoba.
.Ant/Rol/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar