Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
memeriksa pasangan suami istri, Romi Herton dan Masyitoh, Kamis (14/08/2014). Keduanya merupakan tersangka
dalam kasus suap sengketa pilkada Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara KPK akan memeriksa keduanya untuk mencari
keterangan terkait dugaan suap, dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Jadi keduanya diperiksa untuk tersangka
AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di
KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/08).
Adapun sebelumnya, pasangan suami istri tersebut dijerat
Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto
Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping itu, keduanya
juga dikenai Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Tipikor atas pemberian
keterangan tidak benar dalam persidangan.
.Doc. Ant/Dtk/M/Jky@21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar