Jumat, 15 Agustus 2014

KPK Periksa Suami istri Kasus Suap Sengketa Pilkada Palembang



Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa pasangan suami istri, Romi Herton dan Masyitoh, Kamis (14/08/2014). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada Palembang, Sumatera Selatan.
 
Sementara KPK akan memeriksa keduanya untuk mencari keterangan terkait dugaan suap, dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

 "Jadi keduanya diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/08).
 
Adapun sebelumnya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping itu, keduanya juga dikenai Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Tipikor atas pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan.

.Doc. Ant/Dtk/M/Jky@21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar