Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)t erus mengembangkan kasus dugaan
suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Kasus Akil masih dikembangkan, pengembangannya apa ada pihak lain terlibat, pemberi atau penerima," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 20 /08/2014.
Adapun adanya terkait suap terhadap Akil dalam penanganan perkara sengketa pilkada di MK, KPK telah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka. Mulai dari Wali Kota Palembang Romi Herton hingga Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Sementara dalam vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Akil, terdapat 14 sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di MK yang diduga bermasalah.
Diman mulai dari Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.
"Dalam pengembangannya, penyidik lebih dulu menemukan alat bukti buat Palembang dan Tapanuli Tengah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.
Johan menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika dalam pengembangan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa saja. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun. Belum berhenti sampai Wali Kota Palembang dan Bupati Tapanuli Tengah," jelasnya.
"Kasus Akil masih dikembangkan, pengembangannya apa ada pihak lain terlibat, pemberi atau penerima," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 20 /08/2014.
Adapun adanya terkait suap terhadap Akil dalam penanganan perkara sengketa pilkada di MK, KPK telah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka. Mulai dari Wali Kota Palembang Romi Herton hingga Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Sementara dalam vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Akil, terdapat 14 sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di MK yang diduga bermasalah.
Diman mulai dari Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.
"Dalam pengembangannya, penyidik lebih dulu menemukan alat bukti buat Palembang dan Tapanuli Tengah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.
Johan menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika dalam pengembangan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa saja. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun. Belum berhenti sampai Wali Kota Palembang dan Bupati Tapanuli Tengah," jelasnya.
.Ant/VN/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar