Jakarta - Mahkamah Agung (MA) saat ini membutuhkan para Hakim Agung
yang bermoral dan berkualitas. Adapun kualifikasi
bermoral dan berkualitas merupakan kombinasi yang harus dipenuhi oleh para
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Hal
tersebut disampaikan Anggota
Komisi III DPR RI Nudirman Munir dalam pertemuan KY dengan Pimpinan DPR, Rabu, 20/08/2014.
Adapun delegasi
KY dipimpin Wakil Ketua KY, Abbas
Said dan diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Ruang Rapat
Pimpinan DPR.
Dalam pertemuan tersebut KY mengajukan secara resmi 5 calon
yang diharapkan bisa diterima DPR, khususnya Komisi III DPR. Kelimanya sudah
melewati seleksi yang sangat ketat dan layak untuk diusulkan kepada DPR.
Sementara Nudirman mengatakan, meski sudah dijelaskan secara profil dan rekam jejak kelima calon itu, Komisi III, dan tetap akan mencari informasi dari masyarakat luas menyangkut rekam jejak kelima calon yang diusulkan tersebut.
Sementara Nudirman mengatakan, meski sudah dijelaskan secara profil dan rekam jejak kelima calon itu, Komisi III, dan tetap akan mencari informasi dari masyarakat luas menyangkut rekam jejak kelima calon yang diusulkan tersebut.
“Bila ada informasi terbaru dari masyarakat menyangkut rekam
jejak, maka itu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Komisi III, lepas
dari hasil penilaian KY,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Usulan calon hakim agung ini berdasarkan permintaan MA yang membutuhkan 10 hakim agung yang lowong dan hingga kini belum terisi. Kesepuluh posisi hakim agung yang lowong terdiri dari 2 hakim untuk kamar agama, 3 untuk kamar perdata, 2 untuk kamar pidana, dan 3 untuk kamar tata usaha negara. Dari 22 hakim yang melamar dan dicalonkan, KY hanya meloloskan 5.
Adapun Lima yang lolos seleksi adalah Amran Suadi (Agama) dengan nilai akhir 73,61, Purwosusilo (Agama) 71,55, Sudrajad Dimyati (Perdata) 72,54, Muslich Bambang Luqmono (Pidana) 68,28, dan Is Sudaryono (TUN) 73,28. Kelimanya, telah memenuhi kualitas moral dan intelektual sebagai CHA.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Priyo berharap, Komisi III DPR agar memprioritaskan seleksi ini dan menjalin komunikasi yang sinergis dengan KY. Selanjutnya, diusulkan agar KY bertemu kembali dengan Pimpinan DPR dan KY secara khusus, untuk menjelaskan secara detail rekam jejak dan fakta integritas para calon. Dengan demikian, Komisi III punya bekal yang cukup untuk memutuskan ditolak atau di terima.
Yang menarik, dari kelima calon yang diusulkan tersebut ada nama Sudrajad Dimyati yang dahulu sempat heboh karena kasus toilet di DPR. Pimpinan KY sudah menyatakan kasusnya clear. Artinya, Sudrajad tidak terbukti melakukan praktik transaksional dengan salah satu anggota Komisi III di sebuah toilet.
“KY bertanggung jawab atas pencalonannya dan karenanya ia layak diajukan sebagai calon hakim agung,” kata Wakil Ketua KY Abbas Said.
Usulan calon hakim agung ini berdasarkan permintaan MA yang membutuhkan 10 hakim agung yang lowong dan hingga kini belum terisi. Kesepuluh posisi hakim agung yang lowong terdiri dari 2 hakim untuk kamar agama, 3 untuk kamar perdata, 2 untuk kamar pidana, dan 3 untuk kamar tata usaha negara. Dari 22 hakim yang melamar dan dicalonkan, KY hanya meloloskan 5.
Adapun Lima yang lolos seleksi adalah Amran Suadi (Agama) dengan nilai akhir 73,61, Purwosusilo (Agama) 71,55, Sudrajad Dimyati (Perdata) 72,54, Muslich Bambang Luqmono (Pidana) 68,28, dan Is Sudaryono (TUN) 73,28. Kelimanya, telah memenuhi kualitas moral dan intelektual sebagai CHA.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Priyo berharap, Komisi III DPR agar memprioritaskan seleksi ini dan menjalin komunikasi yang sinergis dengan KY. Selanjutnya, diusulkan agar KY bertemu kembali dengan Pimpinan DPR dan KY secara khusus, untuk menjelaskan secara detail rekam jejak dan fakta integritas para calon. Dengan demikian, Komisi III punya bekal yang cukup untuk memutuskan ditolak atau di terima.
Yang menarik, dari kelima calon yang diusulkan tersebut ada nama Sudrajad Dimyati yang dahulu sempat heboh karena kasus toilet di DPR. Pimpinan KY sudah menyatakan kasusnya clear. Artinya, Sudrajad tidak terbukti melakukan praktik transaksional dengan salah satu anggota Komisi III di sebuah toilet.
“KY bertanggung jawab atas pencalonannya dan karenanya ia layak diajukan sebagai calon hakim agung,” kata Wakil Ketua KY Abbas Said.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar