JAKARTA - Kuasa
Hukum Edgar Jonathan, Alova Mengko melapor balik kuasa hukum Jokowi, Trimedia
Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ke Bareskrim Polri, Rabu (04/06/2014).
Alova
menjelaskan, kliennya tidak terlibat seperti apa yang dituduhkan Trimedia
mengenai membuat dan menyebarluaskan surat palsu permintaan penundaan penyidikan
kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
''Ini
fitnah, tidak ada Edgar buat surat palsu,'' kata dia, Rabu (04/06).
Ia
menjelaskan, kliennya hanya mengambil foto surat tersebut dari akun facebook
milik Partai Gerindra yang diposting oleh seseorang. Kemudian, klien kami
mengirimkannya ke akun @partaisocmed untuk klarifikasi dan memang terjadilah
twitwar.
Oleh karena itu, Alova
menyatakan,
pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara scientific evidence, dan yakin
dapat membuktikannya ke penyidik bahwa kliennya benar tidak terlibat. Dan
hal ini Ia udah
membawa bukti-bukti berupa foto dialog ke Bareskrim Polri.
''Itu
yang kita juga keberatan, seakan-akan klien kami sudah mengakui perbuatannya.
Padahal dia tidak pernah komentar. Dia baru kali ini muncul di publik,'' kata
dia.
Selanjutnya
Alova mengatakan,
kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan tindakan pemalsuan.
Bahkan, ia menyesalkan sikap kuasa hukum Jokowi yang menyebut Edgar sudah
mengakui tindakan itu.
Edgar
sendiri yang hadir di Bareskrim,dan membantah
memalsukan surat dan menyebarnya ke media sosial.
''Saya
hanya mengklarifikasi ke akun Partai Sosmed, saya tahunya akun itu pendukung
Jokowi. Saya tidak memalsukan surat dan saya tidak ada maksud menyebarkan,'' terangnya.
.Lind@Ant/Dtk/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar