Selasa, 17 Januari 2017

Team Sergap Pemberantasan Mafia Pangan Dan Jaringannya Perlu Dioptimalkan Lebih Tegas


Oleh: MT. Mudjaki
Dalam pengelolaan sistem tata niaga dan kebijakan soal ketahanan bahan pokok pangan (beras) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, banyak terjadi distorsi (penyimpangan). Hal ini disinyalir, dilakukan oleh para mafia dan jaringannya. Dimana modus yang dilakukan dengan cara tertutup, yakni membentuk sebuah kartel/kantong persekongkolan dari mulai tingkat level atas, antara pihak-pihak oknum birokrasi pengambil kebijakan maupun oknum aparat hukum.

Sedangkan untuk tingkat level bawah, biasanya dengan cara memanfaatkan struktur organ pasar, melalui tangan-tangan tengkulak, perantara (middlemen) yang memiliki pengaruh, baik ditingkat kelurahan maupun kecamatan.

Persoalan dari hal itu, sebenarnya di Indonesia sudah lama berkembang, dan bahkan sudah mengakar sangat rapi dan kuat. Oleh karena itu, selaku pemegang mutlak (preogratif) kebijakan, seharusnya pemerintah melalui Kementan, Kemenperindag dan aparat hukum lebih serius dan tegas dalam penanganan persoalan tersebut.

Apalagi diketahui lebih kedalam, para mafia level tinggi inilah yang sesungguhnya akar persoalan utama, dan sangat sulit untuk diberantas. Dan bukan menjadi rahasia umum, bahwa mereka itu (para mafia, red) memiliki akses jaringan yang sangat lihai dan pintar masuk kedalam perumus pengambil disetiap kebijakan, yaitu dengan cara mencari celah, kesempatan dan kelemahan pada setiap pasal-pasal maupun rumus system kebijakan tata niaga soal pangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Inpres No.05/Th.2015, pada dasarnya pemerintah melalui Menteri pertanian yang melibatkan Bulog dengan diperkuat ‘Team Sergap’ (Th.2016) telah melakukan sistem pengelolaan tata niaga pangan beserta kebijakan-kebijakannya, yakni dengan cara melakukan Penyerapan, Pengadaan dan Penyaluran (P3P). disamping itu juga dilakukan penetapan Pemantauan, Pengawasan dan Penyidakan Operasi Pasar(P3P-OP).

Dari hal ini, persoalan dan penyimpangan yang menyangkut komoditas dan stabilitas bahan pokok pangan belum maksimal bisadicegah dan teratasi. Namun, setidak-tidaknya minimal dapat memutuskan mata rante ataupun simpul-simpul para pelakunya.

Sementara dengan penerapan continuetas sistem P3P dan P3P-OP tersebut, terlihat mulai tumbuh baik, stabil dan berhasil. Bahkan grafik tingkat nilai untuk eksport pun cukup signifikan terjadi peningkatan. Yang mana diketahui dari Tahun 2014-2015 prosentase secara nasional total kontribusi penyediaan hasil produksi padi naik sebesar 48-51% (meliputi Jawa maupun luar Jawa: Sumatera, Sulawesi, NTB, Bali dan Kalimantan).

Oleh karena itu, dengan pencapaian keberhasilan tim tersebut, tentunya dapat diapresiasikan sebagai pertimbangan dan acuan secara permanen untuk tahun-tahun selanjutnya. Dan bila perlu, tim ini dalam melakukan pengendalian dan penindakan dalam hal terkait komoditas pangan dan strategis stabilitasnya dapat diberikan kewenangan kinerja; hukum lebih optimal dan tegas.


.Doc: MTM/Dat.Hms-Dispertan-Disperindag/GD-N/Media Network Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar