Jumat, 30 Mei 2014

Ketum PP Muhammadiyah, Saleh Partaon Daulay : “Awasi Khutbah Khatib Lebih Berbahaya Dari Kampanye Hitam”



JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay mengatakan tindakan mengawasi khatib lebih berbahaya dari kampanye hitam. Sebab, tindakan pengawasan itu sudah bagian dari kampanye hitam, Jumat (30/05/2014).

"Tidak tanggung-tanggung, yang dituduh melakukan kampanye hitam adalah para ustadz
/kyai yang selama ini bekerja keras membina umat," ujarnya.

Saleh menduga para penggagas pengawasan terhadap khotbah tidak memahami fungsi masjid secara baik dan memahami esensi dakwah Islam. 

"Jangan hanya demi kepentingan politik sesaat, mereka mudah melemparkan tuduhan yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

"Fungsi mesjid itu banyak. Selain untuk ibadah, mesjid juga sering difungsikan untuk pemberdayaan umat baik dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, dan juga politik. Mesjid tidak pernah difungsikan untuk menyebar fitnah. Para ustadz
/kyai pasti tahu, bahwa menyebar fitnah adalah perbuatan keji," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu anggota tim sukses
capres-cawapres Jokowi-Jusuf Kala, Eva Kusuma Sundari tidak menampik, bahwa timnya menjalankan aksi intelijen untuk mengawasi adanya kampanye hitam dalam khotbah Jumat di masjid.

.Lind@Ant/Rep/JMP-21.

Penertipan Spanduk Dan Baliho, 95% Kebanyakan Terpampang Wajah Capres Jokowi-Jusuf Kala


Jakarta - Satpol PP menyisir sejumlah jalan Ibukota sejak kemarin dalam operasi penertiban baliho dan spanduk capres-cawapres. Dari operasi ini diketahui, 95% baliho yang tersebar di sudut Jakarta memuat gambar pasangan kandidat capres Jokowi-Jusuf Kala.

"
Jadi 95% adalah baliho dan spanduk gambar beliau (Jokowi)," ujar Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (30/05/2014).

Selanjutnya Kukuh mengatakan, baliho dan spanduk milik Jokowi-JK itu sebagian besar ditemukan terpampang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Meski tak mengetahui angka pasti baliho dan spanduk yang mereka tertibkan, namun Kukuh memastikan jumlahnya terkumpul hingga 2 truk.

Dia menuturkan, Satpol PP tak memiliki hak untuk memberikan sanksi pada pasangan capres-cawapres yang memasang spanduknya di ruang publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lah yang berwenang dalam hal ini.

"Seharusnya yang ngasih sanksi Bawaslu tapi ini belum masuk masa kampanye. Nanti kalau masa kampanye, Satpol PP akan bekerja berdasarkan rekomendasi Bawaslu," pungkas Kukuh.


.Lind@Ant/Mn/Rep/T.21.

Sekelompok Mahasiswa UI Tolak Prabowo Sebagai Capres



JAKARTA - Sekelompok mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari berbagai aliansi mendeklarasikan penolakan terhadap bakal calon presiden Prabowo Subianto di Salemba, Jakarta, Jumat (30/05/2014). Mereka menolak Prabowo menjadi presiden karena diangap masih memiliki utang pertanggungjawaban terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami dengan tegas menolak Prabowo Subianto menjadi presiden. Kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu belum dituntaskan. Kita jangan berharap masa depan akan baik apabila masih ada utang di masa lalu," ujar Sektetaris Jenderal Semar UI, Rio.

Rio mengatakan, Prabowo telah diberhentikan secara tidak hormat dari ABRI melalui dewan kehormatan perwira karena Prabowo telah melakukan tindakan melawan hukum. Menurut dia, Prabowo seharusnya tidak lolos dalam verifikasi peserta Pemilu Presiden 2014 karena tidak memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

"Seperti tercantum dalam Pasal 5 Ayat C UU 42 Tahun 2008, peserta pilpres tidak pernah mengkhianati Negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat lainnya," ujar Rio.

.Lind@Ant/Dtk/MN/T-21.

Ketua Progress 98, Faizal Assegaf: “Tiga Rekening Penggalangan Dana Capres-Cawapres Jokowi-Jusuf Kala, Diduga Sebagai Alat Untuk Melenggangkan Politik Uang”



JAKARTA – Progess 98 melaporkan soal tiga rekening penggalangan dana kampanye pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/05/2014) siang.

Dalam laporan tersebut, menurut ketua Progress 98,Faizal Assegaf mengatakan, pada pembukaan tiga rekening untuk menampung dana kampanye pasangan Jokowi-JK di Pilpres 9 Juli 2014 mendatang, terkait dugaan adanya money politik

"Pembukaan di tiga rekening, mengindikasikan adanya dugaan money politik oleh Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dengan modus membuka rekening di BRI, BCA dan Bank Mandiri. Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi, selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Faizal di kantor KPK.

Bahkan Faisal menyebutkan, pengumpulan uang itu diduga terjadi kejahatan perbankan. Sebab menurutnya berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh, usulan pembukaan rekening tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.

"Mungkin ada parkiran dana di Singapura tapi kemudian mau di switch dari Singapura tapi atas nama masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dengan begitu, Progres 98 mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan serta mengambil langkah tegas. Pasalnya sebelum menjadi presiden saja sudah seperti itu, apalagi setelah menjabat.

"Karena barang buktinya sudah ada, kita transfer dananya masuk diterima, sekarang kalau saya transfer pertanggung jawabannya bagaimana," ujarnya.

Sementara anggota Progres 98, Wahyu Baskoro mengatakan, pada Pasal 12b undang-undang tindak pidana korupsi jelas diatur hadiah atau janji yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Supaya KPK menindak lanjuti agar tidak berkelanjutan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Dia juga mendesak Jokowi melaporkan penerimaan penggalangan dana tersebut kepada KPK, sama seperti saat Jokowi mendapat hadiah gitar bass dari Bassist band Metallica, beberapa waktu lalu.

"Diberikan waktu 1x30 hari untuk melaporkan hal tersebut. Kalau tidak ya KPK bisa menjerat Jokowi dengan pasal tersebut," katanya.

.Lind@Ant/Dtk/T-21.