JAKARTA – Progess 98 melaporkan
soal tiga rekening penggalangan dana kampanye pasangan Capres dan Cawapres
Joko Widodo-Jusuf Kalla ke pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat
(30/05/2014)
siang.
Dalam laporan tersebut, menurut
ketua Progress 98,Faizal Assegaf mengatakan, pada pembukaan tiga rekening untuk
menampung dana kampanye pasangan Jokowi-JK di Pilpres 9 Juli 2014 mendatang, terkait dugaan adanya money politik

Bahkan
Faisal menyebutkan,
pengumpulan uang itu diduga terjadi kejahatan perbankan. Sebab menurutnya
berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh, usulan pembukaan rekening
tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.
"Mungkin
ada parkiran dana di Singapura tapi kemudian mau di switch dari Singapura tapi
atas nama masyarakat Indonesia," ujarnya.
Dengan
begitu, Progres 98 mendesak KPK untuk
menindaklanjuti laporan serta mengambil langkah tegas. Pasalnya sebelum menjadi
presiden saja sudah seperti itu, apalagi setelah menjabat.
"Karena
barang buktinya sudah ada, kita transfer dananya masuk diterima, sekarang kalau
saya transfer pertanggung jawabannya bagaimana," ujarnya.
Sementara
anggota Progres 98, Wahyu Baskoro mengatakan, pada Pasal 12b undang-undang
tindak pidana korupsi jelas diatur hadiah atau janji yang diterima oleh pejabat
atau pegawai negeri bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Supaya
KPK menindak
lanjuti agar tidak berkelanjutan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Dia
juga mendesak Jokowi melaporkan penerimaan penggalangan dana tersebut kepada
KPK, sama seperti
saat Jokowi mendapat hadiah gitar bass dari Bassist band Metallica, beberapa
waktu lalu.
"Diberikan
waktu 1x30 hari untuk melaporkan hal tersebut. Kalau tidak ya KPK
bisa menjerat
Jokowi dengan pasal tersebut," katanya.
.Lind@Ant/Dtk/T-21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar