Selasa, 27 Mei 2014

Kuasa Hukum Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Melaporkan Pelaku "black campaign" Ke Bawaslu



Jakarta - Kuasa Hukum Tim Advokasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, melaporkan pelaku "black campaign" atau kampanye hitam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang paling parah adalah kampanye hitam soal penculikan dan kerusuhan 1998. Ini adalah fitnah daur ulang yang kian marak hampir di seluruh media sosial," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Habib mengatakan
, Prabowo diserang setidaknya oleh tiga jenis fitnah.

"Setidaknya ada tiga kampanye hitam terhadap Prabowo yang saat ini beredar di masyarakat. Kami ingin Bawaslu mengambil tindakan yang tegas," ujarnya.

Dia menyebutkan tiga fitnah itu adalah keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan dan kerusuhan 1998.

"Hal itu merupakan isu daur ulang yang selalu didengungkan saat Prabowo mencalonkan diri sebagai peserta pemilu presiden," katanya.

Fitnah lainnya, isu Prabowo meminta kewarganegaraan Yordania pada 1999 yang dihembuskan akun twitter @partaisocmed.

"Isu yang dilontarkan pengelola akun itu hanya didasarkan pada asumsi sepihak dan itu tidak disertai satu lembar bukti dokumen pun," kata dia.

Fitnah terakhir, kata Habib, isu pemukulan yang dilakukan Prabowo di Gedung KPU saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2014, Selasa (20/
05/2014).

Habib membantah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu melakukan pemukulan, karena saat memasuki Gedung KPU, dirinya berada pada jarak tiga meter dari Prabowo. Saat itu, dia mengaku tidak melihat Prabowo melakukan aksi pemukulan.

"Jika memang Prabowo melakukan pemukulan seharusnya hal itu sudah beredar tidak lama setelah peristiwa terjadi, tapi nyatanya baru dua hari setelah pendaftaran, yaitu Kamis 22 Mei 2014, baru isu itu dihembuskan," katanya. 

.Lind@Ant/rep/JMP-21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar