JAKARTA - Muhammadiyah membentuk sebuah gerakan yang berfokus pada penyelamatan hutan dan hak warga sekitar hutan.
"Gerakan ini adalah wujud dari komitmen Muhammadiyah dalam pemberdayaan dan penyelamatan lingkungan hidup, khususnya hutan," kata Ahmad Ma'ruf, wakil ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat Muhammadiyah kepada Republika, Senin (19/05/2014).
Ia mengatakan, Muhammadiyah mempunyai fikih perlindungan hutan sehingga mendukung gerakan advokasi ini. Gerakan ini juga akan diarahkan pada seluruh struktural Muhammadiyah dari pusat hingga daerah.
Gerakan ini, kata dia, bertujuan memberikan bantuan kepada warga di sekitar hutan yang mengalami kerugian akibat pengelolaan peralihan hutan. Peralihan hutan menjadi perkebunan maupun pertambangan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Ma'ruf menjelaskan, terdapat beberapa daerah yang menjadi target utama dalam gerakan tersebut, yaitu Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Untuk itu, Muhammadiyah sedang melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah, aktivis pemuda, hingga perguruan tinggi yang memahami ilmu kehutanan maupun tata kelola hutan.
"Sosialisasi sudah kami lakukan dan sedang dalam proses. Hal itu dilakukan agar gerakan ini dapat sesuai dan tepat dari sisi fungsi hutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Dengan gerakan ini, kami lebih berfokus pada kebijakan-kebijakan yang terkait pada daerah hutan," lanjutnya.
Selain memberikan dukungan advokasi kepada warga di sekitar hutan, Muhammadiyah juga akan membuka posko advokasi yang melayani berbagai aduan masyarakat terkait permasalahan hutan.
Untuk posko advokasi ini, Muhammadiyah telah berkomunikasi dan bersosialiasi dengan perguruan tinggi yang memahami instrumen-instrumen lingkungan hidup di daerah tersebut. Disamping itu Muhammadiyah juga melakukan pendekatan dan kerja sama dengan KPK dan Polri.
"Kami akan segera membuat MoU dengan KPK maupun Polri yang akan berfokus pada tindakan hukum,'' jelasnya.
Selain itu ia menambahkan, kami hanya berfokus pada mendukung perubahan kebijakan, tetapi jika dalam proses terindikasi adanya tindakan korupsi dan lainnya, yang memiliki kewenangan adalah Polri dan KPK.
Sejak Mei hingga Desember 2014, Muhammadiyah telah mengagendakan sejumlah advokasi yang akan dilakukan oleh LSM, gerakan pemuda Muhammadiyah, dan pihak-pihak yang terkait dalam gerakan ini.
Oleh karena itu, Ahmad Ma'ruf berharap, gerakan ini dapat membangun kesadaran di kalangan publik bahwa hutan merupakan aset dunia yang harus diperhatikan. Serta dapat meningkatkan kegiatan perlindungan hutan.
“Jadi perlindungan hutan tak hanya memberi kebaikan kepada manusia, tetapi juga merupakan ibadah kepada Allah. Dan hal ini, manusia ditugaskan untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup Bumi ini," terangnya.
Terkait hal ini, belum lama ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pelestarian satwa langka.
"Fatwa
tersebut sangat berkaitan dengan gerakan perlindungan lingkungan hidup hutan
karena di dalam fatwa tersebut terdapat fokus-fokus untuk menjaga konservasi
hutan," ujar Hayu Prabowo, ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan
Sumber Daya Alam MUI.
.Lind@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar