Pekanbaru - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau,
melalui jajaran Polsek Tampan menembak PS (31), tersangka kasus penipuan
spesialis dengan modus pengiriman uang melalui mesin anjungan tunai mandiri
(ATM), Senin
(20/10/2014) kemarin.
"Anggota terpaksa menembak kaki sebelah kiri tersangka karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan Iptu Herman Pelani saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (21/10/2014) siang.
Usai dilumpuhkan, katanya, tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani perawatan intensif hingga saat ini.
Lalu Herman mengatakan, awal penangkapan tersangka PS, berawal dari informasi masyarakat dan kemudian anggota melakukan pengintaian.
Dan selanjutnya tersangka kata dia, akhirnya diringkus di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan.
"Anggota terpaksa menembak kaki sebelah kiri tersangka karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan Iptu Herman Pelani saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (21/10/2014) siang.
Usai dilumpuhkan, katanya, tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani perawatan intensif hingga saat ini.
Lalu Herman mengatakan, awal penangkapan tersangka PS, berawal dari informasi masyarakat dan kemudian anggota melakukan pengintaian.
Dan selanjutnya tersangka kata dia, akhirnya diringkus di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan.
"Dia
ditembak saat berusaha melarikan diri setelah diajak untuk menunjukkan alamat
tiga rekannya dalam melakukan aksi kejahatan itu," jelasnya.
menurut keterangan, PS mengaku kerap melakukan kejahatan secara berkomplot bersama tiga temannya yang masih dalam pengejaran.
Bersama tersangka anggota dikabarkan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, delapan kartu ATM berbagai perusahaan perbankan dan satu unit mobil Avanza yang disewanya.
menurut keterangan, PS mengaku kerap melakukan kejahatan secara berkomplot bersama tiga temannya yang masih dalam pengejaran.
Bersama tersangka anggota dikabarkan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, delapan kartu ATM berbagai perusahaan perbankan dan satu unit mobil Avanza yang disewanya.
"Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUH
Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara
maksimal tujuh tahun," katanya.
.Ant/Rep/Dtk/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar