Semanggi - Petugas Subdit Jatanras Polda
Metro Jaya menangkap empat tersangka yang diduga melakukan penipuan dengan
modus mengaku sebagai pejabat. Empat tersangka yang berinisial ST (21), SAT
(24), ABT (26), dan MDT (32) diringkus di Perum Villa Taman Galaxy, Bekasi,
Jawa Barat, Selasa (21/10/2014)
kemarin.
Kanit
II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Teuku Arsya Kadhafi
mengatakan, dalam aksinya kelompok ini mengaku sebagai pejabat daerah atau
atasan sebuah perusahaan yang sedang membutuhkan pertolongan.
”Sebelum
menghubungi korban, pelaku terlebih dahulu mengecek dan mempelajari nama calon
korbannya di internet sehingga pelaku mengetahui pejabat dan atasan yang kenal
korban,” kata Arsya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/10).
Arsya
menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan IKL (32) warga Jakarta
Selatan. Saat itu, korban yang merupakan pengusaha dihubungi oleh tersangka
yang mengaku sebagai pejabat yang dikenal korban dan sedang butuh bantuan.
Akibatnya, uang sebesar Rp 100 juta raib dari tangan korban.
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sembilan telepon
selular milik tersangka, 17 lembar buku tabungan, dan beberapa ATM berbagai
bank.
Akibat
perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan
ancaman enam tahun penjara.
.Ant/Rep/AOJ/Mul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar