Yogyakarta – Melalui Wakil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandani,
Rabu (08/10/2014), bahwa Polda DIY telah mengungkap kasus prostitusi
online yang dikendalikan seorang remaja putri berinsial NS umur 16 tahun bersama MP 20 tahun.
Sementara menurut Djuandani, kedua tersangka tersebut ditangkap pada akhir September lalu. Dimana kasusnya terungkap, berawal dari patroli jajarannya menyisir di dunia maya.
Selanjutnya ia menjelaskan, untuk membuat daya tarik para pelanggan, pelaku memasang foto-foto wanita cantik di situs tersebut, dan didalam situs tersebut mencantumkan nomor handphone bagi pelanggan.
“Jajaran kami menyisir lewat dunia maya. Dan didalam situs pelaku memasang foto-foto cantik beserta nomer Hp,” jelasnya.
Sementara menurut Djuandani, kedua tersangka tersebut ditangkap pada akhir September lalu. Dimana kasusnya terungkap, berawal dari patroli jajarannya menyisir di dunia maya.
Selanjutnya ia menjelaskan, untuk membuat daya tarik para pelanggan, pelaku memasang foto-foto wanita cantik di situs tersebut, dan didalam situs tersebut mencantumkan nomor handphone bagi pelanggan.
“Jajaran kami menyisir lewat dunia maya. Dan didalam situs pelaku memasang foto-foto cantik beserta nomer Hp,” jelasnya.
Selanjut Djuhandani menambahkan, untuk setiap
transaksi pelanggan dipatok Rp 1.500.000. Sedangkan untuk pembagian hasil,
pelaku mendapatkan 40 persen dan korban atau penyedia jasa prostitusi mendapat
60 persen.
Dan menurut Djuhandani menyatakan, keduanya ditengarai sudah menjalankan aksinya sekitar empat bulan lalu. Dimana pelanggannya kebanyakan orang dari luar daerah yang sedang berkunjung ke Yogyakarta.
Adapun untuk kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP.
Dan menurut Djuhandani menyatakan, keduanya ditengarai sudah menjalankan aksinya sekitar empat bulan lalu. Dimana pelanggannya kebanyakan orang dari luar daerah yang sedang berkunjung ke Yogyakarta.
Adapun untuk kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP.
.Ant/Els/Rep/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar