Rabu, 01 Oktober 2014

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembuat Uang Palsu



Semarang - Polrestabes Semarang Telah menangkap seorang pembuat uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Pesona Jatisari Blok I/ 18, Mijen, Semarang.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan, satu tersangka diamankan dari rumah tersebut saat sedang memroduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut, Rabu (01/10/2014)

Diketahui tersangka tersebut bernama Suripto (45) warga Dusun Timbang, Kabupaten Wonosobo, dan merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu yang sempat menjalani hukuman di Jepara.

"Tersangka mengaku sudah sempat lima kali mencetak uang palsu ini," katanya.

adapun hasil dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk memproduksi barang ilegal tersebut. Seperti satu set komputer, alat sablon, ratusan lembar kertas yang akan dicetak, serta mesin printer.

Selain itu, polisi juga mengamankan 68 lembar kertas yang sudah dicetak uang pecahan Rp100 ribu
yang belum sempat dipotong dan juga belum diedarkan.

Lalu Wika menuturkan, dalam sekali mencetak, pelaku mengaku bisa menghasilkan 80 sampai 90 lembar kertas yang terdiri dari empat uang Rp100 ribuan tersebut. Dan dalam proses produksi berdasarkan pengakuan tersangka dimulai dengan membuat lapisan hologram menggunakan alat sablon. Setelah lapisan hologram, pelaku baru mencetak gambar uang dengan mesin printer.

Adapun untuk proses terakhir, uang palsu yang hampir jadi tersebut dilapisi dengan garis pita pengaman memakai alat sablon. Serta kertasnya khusus, karena sudah ada garis semacam pita pengaman pada uang.

Dari adanya hal tersebut, saat ini polisi masih menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut, dan apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam produksi tersebut. Selain itu, polisi juga menelusuri asal kertas yang dipakai oleh pelaku.

Selanjutnya dalam kasus itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

.Ant/Rep/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar